Apa Itu
Apa Itu PBG
Simak penjelasan apa itu PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Pemerintah secara resmi menghapuskan IMB dan diganti PBG.
Penulis: Reni Ravita | Editor: putri salamah
IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.
Apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasankegiatanpembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF bangunan gedung
h. pencabutan SLF bangunan gedung
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sementara untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya izin.
IMB
Sementara IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.