Apa Itu
Apa Itu PBG
Simak penjelasan apa itu PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Pemerintah secara resmi menghapuskan IMB dan diganti PBG.
Penulis: Reni Ravita | Editor: putri salamah
Di beberapa daerah, IMB biasanya bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.
IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar.
Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.
Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank.
Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib. Kewajiban mengurus IMB secara tegas diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 36 Tahun 2005.
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
Baca juga: Apa Itu VTube
Baca juga: Apa Itu Cap Go Meh
Itulah penjelasan apa itu PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )