Kasus Suap Lampung Tengah

Bantah Terima Mahar dari Mustafa, Eks Wabup Sri Widodo Sebut Uang Pinjaman

Mantan Ketua DPD Hanura Lampung Sri Widodo membantah disebut menerima uang mahar politik dari Mustafa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Suasana sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021). Mantan Ketua DPD Hanura Lampung Sri Widodo membantah disebut menerima uang mahar politik dari Mustafa. 

Namun, baru Rp 14 miliar yang dikembalikan.

"Dan uang itu sudah banyak terpakai, Rp 3,7 miliar. Yang Rp 14 miliar sudah kami kembalikan, dan yang katanya Rp 4 miliar itu gak bulet, karena uang dalam kardus kurang juga," tuturnya.

Midi blak-blakan membeberkan bahwa uang Rp 3,7 miliar tersebut mengalir ke sejumlah petinggi partai di Lampung untuk kepentingan dukungan.

"Untuk ketua DPC PKB se-Provinsi Lampung, Dewan Syuro PKB, Mutaqin Rp 1 miliar, kemudian Bu Nunik Rp 1 miliar dan Rp 150 juta, lalu jasa pengacara Pak Musa saksi ahli Jakarta yang nominalnya saya lupa," sebutnya.

"Uang buat Bu Chusnunia itu buat apa saja?" tanya JPU Taufiq.

"Rp 150 juta katanya untuk tukang. Saya gak tahu tukang apa. Saya serahkan langsung ke Bu Nunik di Sukadana, rumah dinas. Rp 1 miliar untuk persiapan Pemilu 2019. Saya serahkan melalui Ibu Siti Ela Nuryana, sekarang anggota DPR RI. Saya ketemuan di Metro kalau gak salah. Lalu Bu Ela memberikan nomor telepon untuk dikirim ke Jakarta. Lalu saya utus orang saya untuk ke Jakarta dan uang sudah sampai ke Ela," tandasnya.

2 Saksi Mangkir

Delapan orang saksi dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Namun, dua orang mangkir.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, dengan agenda keterangan saksi.

"Pada hari ini ada delapan saksi. Namun yang hadir saat ini enam orang," ujar Taufiq.

Adapun saksi yang hadir, kata Taufiq, yakni Erwin Mursali (mantan pengawal pribadi Mustafa, Midi Iswanto (mantan politisi PKB), Khaidir Bujung (mantan anggota DPRD Lampung Fraksi PKB), Musa Zainudin (mantan anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB), Chusnunia Chalim (Wakil Gubernur Lampung), Sri Widodo (mantan ketua DPD Hanura Lampung).

"Sementara yang belum hadir Geovani Batista (politisi NasDem Lampung) dan Gunadi Ibrahim (ketua DPD Gerindra Lampung)," tandasnya.

Wagub Nunik Didampingi Suami

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim hadir dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).

Wanita yang biasa disapa Nunik ini tampak didampingi oleh sang suami, Erry Ayudhiansyah.

Nunik dihadirkan menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Mantan bupati Lampung Timur ini mengenakan busana warna abu-abu dan hijab dengan warna senada.

Sementara sang suami memakai kemeja warna merah muda dan celana jins.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan delapan saksi.

Namun, hanya enam yang hadir, termasuk Chusnunia Chalim, politisi PKB Musa Zainudin, politisi NasDem Lampung Geovani Batista, dan Erwin Mursali, mantan ajudan Mustafa. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved