Berita Nasional
Terungkap Gara-gara Foto Janin, Pasangan Kekasih di Mojokerto Ditangkap Gugurkan Kandungan
Pasangan bukan suami istri terjaring razia kos-kosan yang dilakukan polisi dan Satpol PP Mojokerto.
Aborsi itu dilakukan oleh SG dengan cara mengonsumsi obat.
Pasangan kekasih itu membeli obat secara online seharga Rp 350.000.
Mereka nekat menggugurkan kandungan itu karena SG takut dipecat. Perempuan yang baru bekerja di perusahaan itu tak mau dipecat karena hamil di luar nikah.
"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” ungkap Deddy.
Untuk mendalami kasus aborsi tersebut, polisi melakukan rekonstruksi di wilayah Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (3/3/2021).
Dari proses reka ulang, SG mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Obat itu diminum pada 16 Januari.
"Tersangka SG mengkonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata Deddy.
Polisi menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 19 undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan. Mereka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-ibu-janin_20150815_111513.jpg)