Berita Nasional

Terungkap Gara-gara Foto Janin, Pasangan Kekasih di Mojokerto Ditangkap Gugurkan Kandungan

Pasangan bukan suami istri terjaring razia kos-kosan yang dilakukan polisi dan Satpol PP Mojokerto.

Shutterstock / Kompas.com
Ilustrasi. Terungkapnya kasus pasangan gugurkan kandungan di Mojokerto berawal dari foto janin saat terjaring razia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MOJOKERTO - Pasangan belum menikah menggugurkan kandungannya yang berusia 5 bulan terjadi di Mojokerto.

Terungkapnya kasus pasangan gugurkan kandungan di Mojokerto berawal dari foto janin saat terjaring razia.

Pasangan bukan suami istri terjaring razia kos-kosan yang dilakukan polisi dan Satpol PP Mojokerto.

Saat dicecar petugas, pasangan kekasih tersebut akhirnya mengakui perbuatannya menggugurkan kandungan.

Baca juga: Sehari Dilantik Wali Kota Solo, Gibran Ikut Razia PSK

Baca juga: 5 Wanita Diduga PSK dan 3 Laki-laki sebagai Tamu Terjaring Razia di Cafe Remang-remang Way Kanan

Sejoli di Kota Mojokerto, Jawa Timur, nekat menggugurkan kandungan berusia lima bulan hasil hubungan di luar nikah.

Akibat perbuatannya, pasangan yang belum menikah tersebut diringkus polisi dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus aborsi tersebut berawal dari razia Kamtibmas yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan polisi, pada 4 Februari.

Saat razia di sebuah tempat kos di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, petugas gabungan memeriksa seorang pemuda yang berada di tempat itu.

Petugas yang memeriksa identitas dan ponsel milik pemuda itu menemukan foto janin.

Setelah didesak petugas, kata Deddy, pemuda itu mengaku foto tersebut merupakan janin yang sudah diaborsi kekasihnya.

Janin itu dikuburkan di samping rumah. Adapun identitas pemuda pemilik handphone itu adalah DF (19), warga Kota Mojokerto.

Sedangkan kekasihnya, SG (19), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Hasil pemeriksaan handphone terdapat foto janin.

Berdasarkan pengakuannya, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG," jelas Deddy, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Deddy, terungkap jika aborsi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos, Magersari, Kota Mojokerto, pada 17 Januari 2021 dini hari.

Aborsi itu dilakukan oleh SG dengan cara mengonsumsi obat.

Pasangan kekasih itu membeli obat secara online seharga Rp 350.000.  

Mereka nekat menggugurkan kandungan itu karena SG takut dipecat. Perempuan yang baru bekerja di perusahaan itu tak mau dipecat karena hamil di luar nikah.

"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” ungkap Deddy.

Untuk mendalami kasus aborsi tersebut, polisi melakukan rekonstruksi di wilayah Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (3/3/2021).

Dari proses reka ulang, SG mengonsumsi obat penggugur kandungan.

Obat itu diminum pada 16 Januari. 

"Tersangka SG mengkonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata Deddy.

Polisi menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 19 undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan. Mereka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved