Pencurian Sapi di Pringsewu

Curi 2 Sapi Milik Korban, Warga Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Lima tahun kabur ke Jambi, W (40) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini tidak dapat mengelak dari sanksi hukum.

Tribunlampung.co.id/Didik
Pelaku W di Mapolsek Gadingrejo. Curi 2 Sapi Milik Korban, Warga Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara 

Akui Perbuatan

Buronan pencurian sapi, W (40) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini mengakui perbuatannya kepada penyidik Polsek Gadingrejo.

"Dalam proses pemeriksaan, pelaku W mengakui telah mencuri dua ekor sapi milik korban," ungkap Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 5 Maret 2021.

Pelaku mengaku mencuri kedua sapi tersebut dari dalam kandangnya.

Ketika itu, pemiliknya sedang tidur.

Kemudian sapi tersebut dijualnya kepada AS seharga Rp 20 juta.

Peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku pada 16 November 2016 silam.

Akibat pencurian itu, korban Ponijo (55) warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo melapor ke Polsek Gadingrejo.

Identitas Terungkap Usai Tangkap Penadah

Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sapi yang buron setelah berhasil menangkap penadahnya.

Penadah sapi curian berinisial AS, yang sudah tertangkap pada 2017 silam. 

"Dari keterangan AS tersebut, terungkap identitas pelaku pencurian berinisial W," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, Jumat, 5 Maret 2021.

Menurut AS, tambah Tobing, kedua sapi tersebut dibelinya dari W seharga Rp 20 juta.

Tobing mengatakan, bahwa proses hukum terhadap AS telah dijalankan.

Namun saat itu W melarikan diri hingga lima tahun kemudian kembali ke rumah di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved