Pencurian Sapi di Pringsewu
Curi 2 Sapi Milik Korban, Warga Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara
Lima tahun kabur ke Jambi, W (40) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini tidak dapat mengelak dari sanksi hukum.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Saat kembali itu lah, kata Tobing, pihaknya melakukan penangkapan terhadap W, Kamis, 4 Maret 2021 pukul 04.00 WIB kemarin.
5 Tahun Kabur ke Jambi
Buronan pencurian hewan ternak sapi, W (40) pulang kembali ke rumah setelah lima tahun kabur ke Jambi.
Saat berada di rumahnya, di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, petugas tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk melakukan penangkapan, Kamis, 4 Maret 2021 pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan, W ditangkap diduga kuat sebagai pelaku pencurian sapi milik Ponijo (55) warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo pada 16 November 2016 lalu.
Akibat pencurian itu, korban kehilangan dua ekor sapi berjenis kelamin betina senilai Rp 20 juta.
Atas hilangnya sapi tersebut, korban melapor ke Polsek Gadingrejo.
Lantas petugas melakukan penyelidikkan.
Diketahuilah pelakunya W.
Namun, saat itu W melarikan diri, sehingga petugas belum berhasil menangkap pelaku utama.
Lantas W ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Belakangan diketahui W mengamankan diri ke daerah Jambi.
“Setelah lima tahun buron, kami mendapat informasi pelaku pulang dan langsung kami lakukan penangkapan” ujar Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 5 Maret 2021.
Kini W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Baca juga: Buruh Asal Pringsewu Diamankan Polisi Bawa Muatan Kayu Ilegal
Baca juga: OPD di Pringsewu Diminta Hindari Ego Sektoral, Kedepankan Kebersamaan
Dia pun harus merasakan pengabnya udara sel tahanan Mapolsek.
W harus berbagi ruang dengan tahanan lainnya selama berada di penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )