Pencurian Sapi di Pringsewu

Curi 2 Sapi Milik Korban, Warga Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Lima tahun kabur ke Jambi, W (40) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini tidak dapat mengelak dari sanksi hukum.

Tribunlampung.co.id/Didik
Pelaku W di Mapolsek Gadingrejo. Curi 2 Sapi Milik Korban, Warga Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelarian buronan pencurian sapi di Kabupaten Pringsewu berakhir di balik jeruji besi Polsek Gadingrejo.

Lima tahun kabur ke Jambi, W (40) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini tidak dapat mengelak dari sanksi hukum.

Dia pun harus merasakan tidur di ruang tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Itu setelah petugas menangkap W, Kamis, 4 Maret 2021 di Pekon Yogyakarta sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Buronan Pencurian Sapi di Pringsewu Habiskan Uang Hasil Kejahatan untuk Kebutuhan Hidup

Baca juga: 5 Tahun Buron, Warga Pringsewu Akui Telah Mencuri 2 Ekor Sapi dari Dalam Kandang

W ditangkap setelah pulang ke Pekon Yogyakarta, dari tempat persembunyiannya di Jambi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, Jumat, 5 Maret 2021.

Pelaku W, kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Untuk Kebutuhan Hidup

Buronan pencurian dan pemberatan ternak sapi di Kabupaten Pringsewu menikmati hasil dari penjualan barang curiannya.

Baca juga: Identitas Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu Terungkap Setelah Berhasil Menangkap Sang Penadah

Baca juga: BREAKING NEWS Buronan Pencurian Sapi di Pringsewu Diringkus Setelah 5 Tahun Kabur ke Jambi

Kepada penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo, pelaku W (40) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini mengaku telah menjual dua ekor sapi betina yang dicuri seharga Rp 20 juta.

Menurut pelaku, uang hasil menjual sapi itu dipergunakan untuk biaya kehidupannya sehari-hari.

"Uang hasil menjual sapi curian telah dihabiskan pelaku untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 5 Maret 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved