Bandar Lampung
Eva Dwiana Beri Kelonggaran Jam Operasional Pusat Perbelanjaan hingga Pukul 9 Malam
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan kelonggaran batas jam operasional setiap tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebentar lagi, masyarakat Bandar Lampung akan segera diperbolehkan untuk berbelanja di pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern hingga sedikit lebih malam.
Pada kebijakan yang masih berlaku, diketahui toko-toko modern masih diwajibkan untuk tutup di pukul 19.00 WIB.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan kelonggaran batas jam operasional setiap tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB.
Atau dua jam lebih malam dari sebelumnya.
"Untuk aturan baru tersebut, segera akan diterbitkan," kata Eva Dwiana, Jumat (5/3/2021).
Sementara untuk tempat usaha berjenis restoran, cafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, biliard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya tutup pukul 22.00 WIB.
Dipersilakan untuk melebihi batas waktu tersebut dengan catatan hanya menyediakan layanan bungkus atau tidak makan di tempat.
"Kalau pedagang kaki lima dan lainnya yang sejenis, masih sama," kata dia.
Diketahui, pembatasan jam operasional tempat usaha mula berlaku di Bandar Lampung sejak 28 Januari kemarin.
Tertuang secara tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Meskipun segera dilonggarkan, Eva meminta agar setiap masyarakat tetap bijaksana dalam merespon kebijakan baru yang akan segera ditaken itu.
"Harap kerjasama yang baik dari masyarakat, terlebih dengan protokol kesehatannya," kata Eva.
"Mudah-mudahan kebijakan ini lancar dan berdampak positif, dan sebaran Covid-19 tetap rendah," tungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )