Pencurian Sapi di Pringsewu

Identitas Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu Terungkap Setelah Berhasil Menangkap Sang Penadah

Penadah sapi curian berinisial AS, yang sudah tertangkap pada 2017 silam. 

Tribunlampung.co.id/Didik
W, buronan pencuri sapi tidak berkutik di hadapan petugas Polsek Gadingrejo. Identitas Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu Terungkap Setelah Berhasil Menangkap Sang Penadah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sapi yang buron setelah berhasil menangkap penadahnya.

Penadah sapi curian berinisial AS, yang sudah tertangkap pada 2017 silam. 

"Dari keterangan AS tersebut, terungkap identitas pelaku pencurian berinisial W," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, Jumat, 5 Maret 2021.

Menurut AS, tambah Tobing, kedua sapi tersebut dibelinya dari W seharga Rp 20 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS Buronan Pencurian Sapi di Pringsewu Diringkus Setelah 5 Tahun Kabur ke Jambi

Baca juga: Sapi Metal Milik Warga Lampung Timur Raib, Pencarian Libatkan Polisi

Tobing mengatakan, bahwa proses hukum terhadap AS telah dijalankan.

Namun saat itu W melarikan diri hingga lima tahun kemudian kembali ke rumah di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo.

Saat kembali itu lah, kata Tobing, pihaknya melakukan penangkapan terhadap W, Kamis, 4 Maret 2021 pukul 04.00 WIB kemarin.

5 Tahun Kabur ke Jambi

Buronan pencurian hewan ternak sapi, W (40) pulang kembali ke rumah setelah lima tahun kabur ke Jambi. 

Saat berada di rumahnya, di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, petugas tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk melakukan penangkapan, Kamis, 4 Maret 2021 pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Buruh Asal Pringsewu Diamankan Polisi Bawa Muatan Kayu Ilegal

Baca juga: OPD di Pringsewu Diminta Hindari Ego Sektoral, Kedepankan Kebersamaan

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan, W ditangkap diduga kuat sebagai pelaku pencurian sapi milik Ponijo (55) warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo pada 16 November 2016 lalu.

Akibat pencurian itu, korban kehilangan dua ekor sapi berjenis kelamin betina senilai Rp 20 juta.

Atas hilangnya sapi tersebut, korban melapor ke Polsek Gadingrejo.

Lantas petugas melakukan penyelidikkan.

Diketahuilah pelakunya W.

Namun, saat itu W melarikan diri, sehingga petugas belum berhasil menangkap pelaku utama.

Lantas W ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Belakangan diketahui W mengamankan diri ke daerah Jambi.

“Setelah lima tahun buron, kami mendapat informasi pelaku pulang dan langsung kami lakukan penangkapan” ujar Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 5 Maret 2021.

Kini W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Baca juga: Tak Jera, 5 Residivis Narkoba di Pringsewu Dijebloskan Lagi ke Penjara

Baca juga: Kisah Saudara Kembar Selamat dari Amukan Angin Kencang di Pringsewu, Lari saat Dengar Teriakan

Dia pun harus merasakan pengabnya udara sel tahanan Mapolsek.

W harus berbagi ruang dengan tahanan lainnya selama berada di penjara.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved