Pungli Rekrutmen TKS Lampung Timur
Minta Duit Rp 25 Juta, Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Janjikan Bisa Terima TKS
Dalam pertemuan tersebut, kata Bayu, terdakwa mengaku dapat menerima calon tenaga kerja sukarela untuk ditempatkan di UPTD Puskesmas Batanghari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Endar Nuryanto (56) sudah mengumbar janji memberikan pekerjaan kepada orang lain sebelum menjabat sebagai kepala UPTD Puskesmas Batanghari.
Begini modus yang dilakukan Endar untuk meminta uang kepada korbannya.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada November 2016 saat masih menjabat pelaksana tugas kepala Puskemas Margatoto.
"Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, yang mana kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku pelaksana tugas kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," ujar JPU, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Dituntut 4,5 Tahun karena Diduga Pungli
Baca juga: Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Diberi 2 Minggu Ajukan Pembelaan
Dalam pertemuan tersebut, kata Bayu, terdakwa mengaku dapat menerima calon tenaga kerja sukarela untuk ditempatkan di UPTD Puskesmas Batanghari.
"Atas informasi tersebut, saksi Noli menyampaikan ke saksi Taban bahwa terdakwa bisa menerima calon tenaga kerja di Puskesmas Batanghari," beber Bayu.
Saksi Noli dan Taban kemudian datang ke rumah terdakwa sembari membawa persyaratan lamaran pekerjaan.
Namun, terdakwa meminta imbalan sebesar Rp 25 juta.
Dia beralasan uang tersebut akan disetorkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur.
"Hingga akhirnya pada tanggal 25 Januari 2017 saksi Taban bersama saksi Noli datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang permintaan terdakwa sebesar Rp 25 juta," tandasnya.
2 Minggu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberi waktu dua minggu kepada terdakwa Endar Nuryanto (56) untuk mengajukan pembelaan.
Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto dituntut 4,5 tahun penjara karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
"Bagaimana atas tuntutan tersebut? Terima?" tanya ketua majelis hakim Efiyanto, Jumat (5/3/2021).
Terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan dan mohon waktu satu minggu.
"Tidak bisa. Dua minggulah," sahut Efiyanto.
"Baik, Yang Mulia," jawab terdakwa.
Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
Pungli
Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto diseret ke meja hijau karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu dituntut 4,5 tahun penjara dengan dugaan memungut biaya dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (5/3/2021), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Timur Bayu menuntut terdakwa dinyatakan bersalah.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan yang serupa sehingga bisa disebut tindak pidana yang berhubungan," ungkap JPU Bayu.
Bayu menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti sebagaimana dalam pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun enam bulan," seru Bayu saat membacakan tuntutan.
JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka digantikan hukuman kurungan selama empat bulan," tegasnya.
Bayu pun memohon kepada majelis hakim agar sejumlah barang bukti berupa penerimaan uang untuk dikembalikan kepada saksi.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )