Berita Nasional

Pelaku Bunuh Cewek Bandung karena Tak Mampu Bayar Jasa Rp 700 Ribu

Kasus pembunuhan cewek asal Kota Bandung. Pelakunya ternyata tak sanggup bayar jasa servis.

Editor: taryono
surya
Kasus pembunuhan cewek Bandung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan cewek asal Kota Bandung.

Kasus tersebut memasuki babak baru.

Polisi telah menangkap pelaku.

Dia bernama Refi Purnomo (23).

Baca juga: Artis Zaskia Sungkar Periksa Kandungan Saat Hamil Tua, Irwansyah Minta Doa

Baca juga: Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat dalam KLB Sibolangit

Adapun korban  berinisial M (17), cewek asal Kota Bandung, akhirnya terkuak.

Kasus pembunuhan yang terjadi di kamar nomor 421 Hotel Lotus Garden, Kota Kediri itu berkaitan dengan tindak prostitusi online.

Tersangka warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, itu tidak mampu membayar jasa servis pelayanan seksual korban.

"Pelaku membooking korban lewat aplikasi mi chat dengan kesepakatan awal membayar Rp 700.000," ungkap AKBP Eko Prasetyo saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).

Namun, setelah selesai menikmati jasa pelayanan korban ternyata pelaku tidak membayar uang jasa seperti kesempatan awal.

Kemudian antara korban dengan pelaku terjadi cek cok terkait jasa pelayanan seksual di kamar hotel.

"Korban sempat berteriak-teriak sehingga pelaku mencekik, membekap dan melakukan penusukan di leher dan punggung korban," jelasnya.

Meski telah ditusuk pisau belati, namun korban masih belum meninggal sehingga pelaku kembali membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal.

Sementara barang bukti pisau belati dibawa pelaku sejak dari tempat kos dimasukkan dalam tas.

"Pengakuannya sejak dari rumah sudah membawa pisau," jelasnya.

Kepada petugas Refi Purnomo mengaku selalu membawa pisau di dalam tasnya untuk jaga-jaga.

Pisau untuk menghabisi korban sejenis belati seperti pisau Rambo, panjang 20 cm, ujung runcing serta di dekat gagang ada gergaji.

Terkait kasus pembunuhan di kamar hotel petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, sub pasal 335 KUHP pasal 80 ayat 3 Undang undang RI No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka mendapatkan ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus pembunuhan dengan korban M, petugas juga mengamankan 2 tersangka lain yang bertindak selaku mucikari kasus prostitusi online.

sumber: Surya


Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved