Kejati Lampung Periksa 4 ASN Dinas Tanaman Pangan atas Dugaan Penyelewengan Benih Jagung 2017
Kejati Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017 dari Kementan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kejati Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017 dari Kementan.
Dana tersebut untuk pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.
Kejagung RI mensinyalir adanya kebocoran pengadaan bantuan ini pada tahun 2019.
Kejagung RI menduga Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lampung melakukan penyelewengan dana bantuan benih jagung tersebut.
Kejagung RI selanjutnya melakukan peningkatan status kasus ke penyidikan pada tanggal 7 Oktober 2020.
Kejagung RI kemudian melimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang di dua provinsi tersebut.
Kejati Lampung sendiri mendapatkan pelimpahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kejati-lampung-periksa-4-asn-dinas-tanaman-pangan-atas-dugaan-penyelewengan-benih-jagung-2017.jpg)