Berita Nasional

Viral Terdakwa Pembunuhan di Medan Melenggang Bebas Tak Ditahan

Pada persidangan yang digelar di PN Medan, Ahwat Tango tampak melenggang bebas dengan santai dalan pengawalan sejumlah orang.

TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar pimpin pengungkapan kasus pembunuhan, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral pelaku pembunuhan sadis di Medan didakwa hukuman mati atau penjara seumur hidup tapi tidak ditahan.

Terdakwa pembunuhan yang tidak ditahan adalah Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango.

Pada persidangan yang digelar di PN Medan Jumat (5/3/2021), Ahwat Tango tampak melenggang bebas dengan santai dalan pengawalan sejumlah orang.

Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango merupakan satu dari 10 orang pelaku pembunuhan yang menewaskan Jefri Wijaya alias Asiong.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMA asal Bandung di Sebuah Hotel di Kediri Diringkus

Baca juga: Video Detik-detik Selebgram Ari Pratama Lari Minta Tolong hingga Tewas di Depan Resepsionis Hotel

Padahal, peran Edi dalam pembunuhan berencana yang juga melibatkan seorang oknum tentara tersebut sebagai otak pembunuhan.

Edi Swanto kini masih menjalani sidang di PN Medan.

Pantauan tribunmedan.com, terdakwa yang disebut-sebut sebagai bandar judi bola itu terlihat didampingi 7 penasehat hukumnya.

Sedangkan agenda sidang saat itu adalah membacakan keterangan saksi secara tertulis.

Seusai sidang, terdakwa yang berpakaian kaos biru muda itu, terlihat santai meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya. 

Alasan hakim karena terdakwa sakit 

Belakangan diketahui, rupanya majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Hakim Ketua Jarihat Simarmata, dengan hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.

"Iya benar, karena ada permohonan dari Penasehat Hukum terdakwa, sakit dan perlu perawatan dokter sesuai dengan surat dari dokter tahanan dari Polda," kata Oyong saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (6/3/2021).

Namun, saat ditanyakan kembali terkait penyakit terdakwa, sehingga majelis hakim tidak memilih dibantarkan, Oyong menjawab lupa.

"Dokter yang tahu parah atau tidak. Majelis yang memutuskan untuk percaya atau tidak penjelasan dari dokter tersebut. Sakitnya apa saya lupa nanti pas sidang berikutnya saya lihat lagi," katanya.

Sementara itu, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved