Pelaku Begal Ditangkap di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Lihat Mobil Kakaknya Dibawa Pelaku Begal, Sang Adik Kejar Lalu Tabrak

Warga Bandar Lampung rela tabrak mobil yang dikendarainya dengan mobil kakaknya yang dibawa pelaku begal mobil di Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Polisi menunjukkan mobil milik Agus Andika (28) yang diduga dibegal pada Februari 2021 lalu. Mobil tersebut berhasil ditemukan berkat sang adik yang melihat saat melintas di Jalan RA Kartini, Bandar Lampung, Senin (8/3/2021) sore. Agar tak kabur, adik Agus rela tabrak mobil yang dikendarainya dengan mobil yang dibawa pelaku. 

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, penyerahan pelaku dan barang bukti demi tindakkan selanjutnya.

"Kita serahkan ke Reskrim untuk dilakukan pengembangan," kata Rafly, Senin (8/3/2021).

Rafly menjelaskan, pengamanan terduga pelaku pencurian mobil berawal dari informasi masyarakat.

Kebetulan saat itu petugas lantas sedang melakukan patroli di sekitar Jalan RA Kartini.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Rafly anggotanya langsung bergerak melakukan pengejaran.

"Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya kami dibantu warga sekitar bisa menghentikan pelaku di Jalan Kenanga, dekat asrama Brimob," kata Rafly.

Rafly mengatakan, kondisi mobil korban dan adik korban yang ikut mengejar pelaku dalam keadaan rusak ringan atau lecet pada bagian tertentu.

"Ini sudah ada LP nya yang dibuat korban sebulan lalu. Dan Alhamdulillah hari ini kita bekuk berkas kordinasi dengan warga sekitar," kata Rafly.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kompol Resky Maulana menyatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias curas.

Berdasarkan laporan yang dibuat, korban mengalami luka di bagian leher usai dijerat pelaku menggunakan tali.

"Untuk indikasi lainnya masih kita lakukan pengembangan. Sementara dia (tersangka) mengaku baru satu kali melakukan pencurian," kata Resky.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, terduga pelaku begal mobil di Bandar Lampung bakal dikenakan pasal 365 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan disertai tindak kekerasan alias curas.

"Sesuai dalam bunyi pasal yang dipersangkakan, pelaku bisa diancam pidana 15 tahun penjara," kata Resky Maulana, Senin (8/3/2021).

Resky menambahkan, berdasarkan laporan yang dibuat korban, korban mengalami luka di bagian leher usai dijerat pelaku menggunakan tali.

Sementara ini pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian terhadap korban pada 6 Februari 2021 lalu seorang diri.

"Untuk indikasi lainnya masih kita lakukan pengembangan. Sementara dia (tersangka) mengaku baru satu kali melakukan pencurian," kata Resky Maulana.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved