Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Oknum Polisi Keberatan dan Akan Ajukan Pledoi
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andrianto, oknum polisi yang diduga terlibat peredaran sabu, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andrianto, oknum polisi yang diduga terlibat peredaran sabu, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Mengingat kliennya berhubungan dengan tersangka Adi Kurniawan (meninggal saat diamankan) sebatas informan saat Andrianto bertugas.
PH Yogi menyampaikan, pihaknya sangat keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.
Baca juga: 40 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Diberi Pelatihan Budidaya
Baca juga: Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor di Lampung Terbongkar, Polisi Dapatkan 3 Pelaku
"Kami keberatan karena memang Pak Andrianto ini tidak pernah melihat dan menyentuh barang tersebut," sebut Yogi, Selasa (9/3/2021).
Yogi mengatakan, terkait percakapan yang ada dalam dakwaan diakui terdakwa jika yang bersangkutan saling mengenal.
"Memang benar terdakwa mengenal dengan Adi Kurniawan yang sudah meninggal, tapi diakui Pak Andrianto, Adi Kurniawan adalah informan yang selama ini membantu kinerja Pak Andrianto dalam bidang narkotika," sebutnya.

Suasana persidangan telekonferensi atas terdakwa Andrianto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Yogi menegaskan, terkait uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa Andrianto terkait utang piutang.
"Transaksinya diakui Adi Kurniawan almarhum sebagai utang piutang, jadi bukan hasil transaksi narkoba."
"Maka dari itu, amat sangat berat tuntutan 18 tahun dan kami ajukan pledoi sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Yogi.
Baca juga: Asmo Interior dan Eksterior Terima Pesanan Meja Anak untuk Belajar di Rumah, Gratis Konsul
Baca juga: Pelantikan PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Akan Digelar 18 Maret 2021
Yogi juga mempermasalahkan menyangkut saksi dari jasa paket pengiriman yang ikut mengirimkan sabu satu kilogram dari Pekanbaru.
"Paket pengiriman menggunakan Indah Kargo, sedangkan kurir Indah Kargo itu tidak bisa dihadirkan hanya kesaksiannya dibacakan meskipun sudah disumpah."
"Kami sempat meminta untuk menunda, meminta untuk didatangkan, namun jaksanya berdalih sudah dipindahkan di luar kota, ini menjadi pertimbangan di pledoi," tandas Yogi.
Hak Pembelaan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri kesempatan terdakwa Andrianto, untuk memberikan pembelaan.
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Ilustrasi. Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi. (grafis tribunsumsel.com/khoiril)
Ketua Majelis Hakim Hastuti menyampaikan, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Atas tuntutan, anda terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan, bagaimana?" ungkap Hastuti, Selasa (9/3/2021).
Atas tawaran tersebut, Andrianto selaku terdakwa meminta haknya untuk melakukan pembelaan.
"Ya yang mulia, pembelaan cukup diakomodir oleh penasihat hukum, yang mulia," ujar Andrianto.
Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum PN Tanjungkarang pun meminta pembelaan secara tertulis.
"Kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis," sahut PH Yogi.
Ketua Majelis Hakim Hastuti pun memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan.
"Untuk memberi kesempatan PH menyusun pembelaan, sidang kita tunda Kamis 18 Maret 2021," tutup Hastuti sembari mengetuk palu.
Dianggap Sopan
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Oknum perwira pertama tersebut diketahui bernama Andrianto (47) warga Ganjar Agung Metro Barat Lampung.
Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021), terdakwa Andrianto mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, Roosman Yusa menyampaikan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram.
Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada Mejelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," seru Roosman Yusa.
Tak hanya itu, JPU Yusa juga menuntut terhadap terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tandasnya.
Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39) Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat satu kilogram yang dikirim langsung dari Pekan Baru Riau.
Namun saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam Rutan sementara BNNP Lampung.
Adi Kurniawan pun berhasil diamankan kembali di Palembang, namun nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan pertolongan.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )