Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Kronologi Oknum Polisi Pangkat Ajun Komisaris Terlibat Peredaran Gelap Sabu 1 Kg
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andrianto, oknum polisi yang diduga terlibat peredaran sabu, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.

Ilustrasi. Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi. (grafis tribunsumsel.com/khoiril)
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Mengingat kliennya berhubungan dengan tersangka Adi Kurniawan (meninggal saat diamankan) sebatas informan saat Andrianto bertugas.
PH Yogi menyampaikan, pihaknya sangat keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.
"Kami keberatan karena memang Pak Andrianto ini tidak pernah melihat dan menyentuh barang tersebut," sebut Yogi, Selasa (9/3/2021).
Yogi mengatakan, terkait percakapan yang ada dalam dakwaan diakui terdakwa jika yang bersangkutan saling mengenal.
"Memang benar terdakwa mengenal dengan Adi Kurniawan yang sudah meninggal, tapi diakui Pak Andrianto, Adi Kurniawan adalah informan yang selama ini membantu kinerja Pak Andrianto dalam bidang narkotika," sebutnya.
Yogi menegaskan, terkait uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa Andrianto terkait utang piutang.
"Transaksinya diakui Adi Kurniawan almarhum sebagai utang piutang, jadi bukan hasil transaksi narkoba."
"Maka dari itu, amat sangat berat tuntutan 18 tahun dan kami ajukan pledoi sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Yogi.
Yogi juga mempermasalahkan menyangkut saksi dari jasa paket pengiriman yang ikut mengirimkan sabu satu kilogram dari Pekanbaru.
"Paket pengiriman menggunakan Indah Kargo, sedangkan kurir Indah Kargo itu tidak bisa dihadirkan hanya kesaksiannya dibacakan meskipun sudah disumpah."
"Kami sempat meminta untuk menunda, meminta untuk didatangkan, namun jaksanya berdalih sudah dipindahkan di luar kota, ini menjadi pertimbangan di pledoi," tandas Yogi.
Hak Pembelaan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri kesempatan terdakwa Andrianto, untuk memberikan pembelaan.