Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Kronologi Oknum Polisi Pangkat Ajun Komisaris Terlibat Peredaran Gelap Sabu 1 Kg

Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan telekonferensi atas terdakwa Andrianto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. 

Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Ketua Majelis Hakim Hastuti menyampaikan, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

"Atas tuntutan, anda terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan, bagaimana?" ungkap Hastuti, Selasa (9/3/2021).

Atas tawaran tersebut, Andrianto selaku terdakwa meminta haknya untuk melakukan pembelaan.

"Ya yang mulia, pembelaan cukup diakomodir oleh penasihat hukum, yang mulia," ujar Andrianto.

Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum PN Tanjungkarang pun meminta pembelaan secara tertulis.

"Kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis," sahut PH Yogi.

Ketua Majelis Hakim Hastuti pun memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan.

"Untuk memberi kesempatan PH menyusun pembelaan, sidang kita tunda Kamis 18 Maret 2021," tutup Hastuti sembari mengetuk palu.

Dianggap Sopan

Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Oknum perwira pertama tersebut diketahui bernama Andrianto (47) warga Ganjar Agung Metro Barat Lampung.

Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021), terdakwa Andrianto mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, Roosman Yusa menyampaikan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram.

Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved