Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Kembali Digelar, JPU Hadirkan 5 Saksi
Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Sidang dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak lima orang.
Adapun kelimanya yakni Adi Supriyadi ASN Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Baca juga: Dishub Lampung Selatan Lakukan Pengawasan Pelanggaran ODOL di Jatiagung
Baca juga: Viral di Media Sosial, Aksi Pencurian 2 Kotak Amal Dalam Masjid di Lampung Selatan
Desi Elmasari ASN mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Gunawan ASN Kasi Tata Ruang kawasan bidang tataruang Dinas PUPR.
Rani Ferbria Veganita ASN, dan Muhammad Saifudin ASN Staf seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.
Sebelum dimintai keterangan kelima saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )