Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Kembali Digelar, JPU Hadirkan 5 Saksi

Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Lima saksi saat diambil sumpah. Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).

Sidang dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak lima orang.

Adapun kelimanya yakni Adi Supriyadi ASN Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Baca juga: Dishub Lampung Selatan Lakukan Pengawasan Pelanggaran ODOL di Jatiagung

Baca juga: Viral di Media Sosial, Aksi Pencurian 2 Kotak Amal Dalam Masjid di Lampung Selatan

Desi Elmasari ASN mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Gunawan ASN Kasi Tata Ruang kawasan bidang tataruang Dinas PUPR.

Rani Ferbria Veganita ASN, dan Muhammad Saifudin ASN Staf seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Sebelum dimintai keterangan kelima saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved