Kasus Suap Lampung Selatan
Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Selatan Bantah Terima Uang Rp 300 Juta
Terdakwa Hermansyah Hamidi bersikeras tak akui terima uang setoran fee proyek sebesar Rp 300 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Hal ini terungkap setelah saksi Adi Supriyadi dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).

Saksi Adi Supriyadi saat memberi keterangan dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
"Selain tahun 2016, pernah mengumpulkan uang fee proyek?" tanya JPU Taufiq.
"Pernah juga," jawab Adi.
Adi mengaku, ia mengumpulkan juga pada tahun 2018 saat kepemimpinan Anjar Asmara.
"Tahun 2017 tidak, 2018 itu Rp 300 juta tapi diserahkan melalui Wahyudi kemudian diserahkan ke Pak Anjar," beber Adi.
"Apakah anda dijanjikan Syahroni jika membantu pengadaan ini, berapa persen?" tanya JPU Taufiq.
"(Sebesar) 0,75 persen dari yang dikerjakan," tutur Adi.
"Terhadap uang, sudah diterima berapa?" tanya ulang JPU Taufiq.
"Tahun 2016 dan 2017 saya gak diterima, karena habis untuk operasional, hanya tahun 2018 dapat Rp 40 juta," ujar Adi.
Baru Jabat Minta Setoran
Baru menjabat dua bulan menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, terdakwa Hermansyah Hamidi sudah meminta setoran fee proyek.
Hal ini diungkapkan oleh saksi Adi Supriyadi ASN Dinas PUPR Lampung Selatan dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Dalam keterangannya, Adi saat menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016 diperintahkan untuk mengatur paket proyek dari sumber DAK (Dana Alokasi Khusus).
"Tahun 2016 anggaran DAK sebesar Rp 120 miliar, 2017 ada Rp 29 miliar dan tahun 2018 DAK Rp 79 miliar sebanyak 15 paket dan diserahkan semua ke Bobby," ungkapnya.
Adi mengaku jika setelah mendapat ploting proyek dari Syahroni ia bersama stafnya langsung mengontrak rumah untuk membuat draf pengajuan lelang.