Kasus Suap Lampung Selatan
Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Selatan Bantah Terima Uang Rp 300 Juta
Terdakwa Hermansyah Hamidi bersikeras tak akui terima uang setoran fee proyek sebesar Rp 300 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Hermansyah Hamidi bersikeras tak akui terima uang setoran fee proyek sebesar Rp 300 juta.
Hal ini terungkap setelah saksi Adi Supriyadi dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Adi Supriyadi pun sebut uang tersebut titipan mantan Kadis PUPR sebelumnya Sarimun Nandar.
"Mohon dijelaskan apa yang menjadi dasar ke rumah saya?" tanya Hermansyah kepada saksi Adi.
Baca juga: Dishub Lampung Selatan Lakukan Pengawasan Pelanggaran ODOL di Jatiagung
Baca juga: Viral di Media Sosial, Aksi Pencurian 2 Kotak Amal Dalam Masjid di Lampung Selatan
"Tidak ada, saya ditelpon Bu Desi," jawab Adi
"Anda bilang menyerahkan uang Rp 300 juta, di mana menaruhnya?" tanya Hermansyah.
"Di belakang bapak duduk," jawab Adi.

Lima saksi saat diambil sumpah. Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Hermansyah Hamidi pun menegaskan, kursi tamu miliknya tidak ada ruang tempat menyimpan uang.
"Atas keterangan saudra saksi, saya belum bisa menerimanya, karena saya tidak menerima uang," tegasnya.
Hermansyah Hamidi pun menanyakan terkait sumber uang Rp 300 juta yang diserahkan saksi Adi.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Kembali Digelar, JPU Hadirkan 5 Saksi
Baca juga: Hasil Ratusan Kades Datangi Kantor Bupati Lampung Selatan Soal Tunjangan
"Tak tahu, yang megang daftarnya Bu Desi," jawab Adi.
"Memang itu terjadi pada bulan apa?" tanya Hermansyah.
"Itu sebelum pengadaan saya lupa, dan itu dari jaman Pak Zaman Sarimun Nandar, nitip ke saya untuk pekerjaan, diminta cariin pekerjaan tahun 2016," tandasnya.
Saksi Ngaku Terima Uang
Jadi koordinator pembuat draf dokumen penawaran lelang, saksi mengaku dijanjikan komisi 0,75 persen dari nilai pagu pengadaan proyek.