Kasus Suap Lampung Selatan

Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Selatan Bantah Terima Uang Rp 300 Juta

Terdakwa Hermansyah Hamidi bersikeras tak akui terima uang setoran fee proyek sebesar Rp 300 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Terdakwa Hermansyah Hamidi bersikeras tak akui terima uang setoran fee proyek sebesar Rp 300 juta. 

Sidang dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak lima orang.

Adapun kelimanya yakni Adi Supriyadi ASN Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Desi Elmasari ASN mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Gunawan ASN Kasi Tata Ruang kawasan bidang tataruang Dinas PUPR.

Rani Ferbria Veganita ASN, dan Muhammad Saifudin ASN Staf seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Sebelum dimintai keterangan kelima saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Kata Sekkab Lampung Selatan Soal Tunjangan Kades yang Turun, Kita Sedang Defisit

Baca juga: Jembatan Darurat di Merbau Mataram Lampung Selatan Segera Dibangun

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved