Tanggamus

Polisi Amankan 2 Pelaku Perampasan di Jalinbar Pugung

Polsek Pugung menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Thinkstock via TribunJakarta.com
Ilustrasi - Polsek Pugung menangkap dua pelaku perampasan di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus. 

Sementara korban dibawa oleh pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru.

Dia diajak berputar-putar di Dusun Kebumen.

Sesampainya di jembatan, lantas pelaku meminta korban untuk membuka jok sepeda motor.

Di dalamnya ada sebuah tas selempang berisi uang sebesar Rp 200 ribu.

Tas dan ponsel korban pun diambil oleh pelaku.

"Setelah barang diambil oleh pelaku, selanjutnya korban ditinggalkan begitu saja di jembatan Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," jelas Okta.

Ia menambahkan, salah satu pelaku yakni Agung Saputra merupakan residivis kasus pencurian pisang.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved