Bandar Lampung

Kecelakaan Maut di Bandar Lampung Tewaskan 2 Orang, Pengendara Avanza Jadi Tersangka

Satlantas Polresta Bandar Lampung menetapkan pengendara mobil Avanza B 2914 TFY sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Steven Andrian (kiri) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (12/3/2021). Pengendara mobil Avanza B 2914 TFY itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Jalan Basuki Rahmat, Gedung Pakuan, Telukbetung Selatan pada Kamis (11/3/2021) lalu. 

Akibatnya, sepeda motor dan pengendaranya terjatuh.

Nahasnya, warga Desa Sidodadi II, Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan itu meninggal dunia di tempat kejadian.

"Pengendara motor terpental ke pinggir kanan jalan. Motor korban rusak parah. Pengendara motor itu meninggal dunia," sambungnya.

Junaidi (41), saksi mata lainnya, mengatakan, setelah menabrak motor, mobil Avanza itu terus melaju tanpa kendali.

Akibatnya, Avanza yang dikemudikan Steven Andrian, warga Jalan Pulau Selayar, Kembangan Utara, Kembangan Kota, Jakarta Barat itu juga menabrak mobil pikap yang parkir di pinggir jalan.

Belum cukup sampai di situ, mobil pikap tersebut juga menabrak karyawan toko mebel bernama Hermansyah (53).

Saat kejadian, warga Jalan Dr Setia Budi, Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, Bandar Lampung itu sedang membawa mebel untuk dimuat ke atas mobil pikap.

Korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan dan luka lebam di bagian mata sebelah kanan.

"Lalu korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun korban meninggal dunia di rumah sakit," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id/ Muhammad Joviter / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved