Bandar Lampung
Kecelakaan Maut di Bandar Lampung Tewaskan 2 Orang, Pengendara Avanza Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung menetapkan pengendara mobil Avanza B 2914 TFY sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Akibatnya, sepeda motor dan pengendaranya terjatuh.
Nahasnya, warga Desa Sidodadi II, Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan itu meninggal dunia di tempat kejadian.
"Pengendara motor terpental ke pinggir kanan jalan. Motor korban rusak parah. Pengendara motor itu meninggal dunia," sambungnya.
Junaidi (41), saksi mata lainnya, mengatakan, setelah menabrak motor, mobil Avanza itu terus melaju tanpa kendali.
Akibatnya, Avanza yang dikemudikan Steven Andrian, warga Jalan Pulau Selayar, Kembangan Utara, Kembangan Kota, Jakarta Barat itu juga menabrak mobil pikap yang parkir di pinggir jalan.
Belum cukup sampai di situ, mobil pikap tersebut juga menabrak karyawan toko mebel bernama Hermansyah (53).
Saat kejadian, warga Jalan Dr Setia Budi, Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, Bandar Lampung itu sedang membawa mebel untuk dimuat ke atas mobil pikap.
Korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan dan luka lebam di bagian mata sebelah kanan.
"Lalu korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun korban meninggal dunia di rumah sakit," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id/ Muhammad Joviter / Dominius Desmantri Barus )