Berita Nasional

Meski Sedih Suami Dibunuh, Meri Tak Terima 2 Kakak Kandungnya Dituduh sebagai Pelaku

Meski sedih suaminya tewas dibunuh dengan cara keji, Meri istri korban yakin pelakunya bukanlah dua kakak kandungnya.

Tribun Medan
ILUSTRASI TKP pembunuhan. 

"Kalau begini saya keberatan, Pak," kata Nazarudin dalam posisi duduk dan kedua tangan diborgol itu.

Yusantiyo mengatakan, bantahan dari para tersangka merupakan hak masing-masing.

Namun polisi tetap bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan Yusantiyo menyebut, penyidikan kasus ini selanjutnya akan semakin menemui titik terang.

"Silakan saja ada bantahan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini termasuk dugaan ada pelaku lainnya," ujar Yusantiyo.

Pria berkacamata ini melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, proses eksekusi korban dilakukan pada Sabtu (6/3/2021) malam di Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat.

"Pembacokan terhadap korban dilakukan malam hari, Sabtu malam," tegas Yusantiyo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peran tersangka Irwansyah dan Nazarudin ialah eksekutor yang menghujamkan pedang ke tubuh korban.

Sementara tersangka Andriansyah, yang merupakan warga Desa Pulau Negara, menurut Yusantyo berperan menggiring korban ke TKP pembunuhan.

"Karena direncanakan, maka pasal yang dikenakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup," terang Yusantiyo.

Mendengar ancaman hukuman tersebut, tersangka Irwansyah yang tadinya terisak-isak, tangisnya makin menjadi.

Petugas pun berusaha menenangkan pria yang merupakan kakak ipar korban Ian Saputra itu.

"Penyidikan selanjutnya terus dilakukan. Kami masih mengembangkan kasus ini," tandas Yusantiyo.

Sementara itu, Meri Marlina yang merupakan istri Ian keberatan atas ditangkapnya dua kakak kandungnya, Nazarudin dan Irwansyah.

Wanita 30 tahun itu memastikan, kedua kakaknya bukan pembunuh suaminya.

Dua kakak Meri, yakni Irwansyah (32 tahun) dan Nazarudin (40 tahun) merupakan dua dari orang tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved