Berita Nasional

Ayah Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil, Berawal Ditolak Istri Seusai Minum Jamu

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung di Tanjungbalai, Sumatera Utara, berawal setelah pelaku minum jamu gali-gali.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANJUNGBALAI - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung di Tanjungbalai, Sumatera Utara, berawal setelah pelaku minum jamu gali-gali.

Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Korban merupakan anak kelima dari sembilan bersaudara.

Pertama kali pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumahnya sekitar Juli 2020.

Baca juga: Dengar Pengakuan Bapak Cabul, Penyidik Sampai Tahan Emosi, Kamu Itu Melebihi Binatang!

Baca juga: Aksi Bejat Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan Bayi Perempuan

Saat itu, pelaku minum jamu gali-gali kemudian timbul hasratnya namun ditolak istrinya.

"Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur."

"Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan, Jumat (5/3/2021).

Ilustrasi. Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ilustrasi. Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Dijelaskannya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan Z berkali-kali hingga korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan.

"Saat ini, korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya.

Korban Hamil

Baca juga: Viral Tembok 300 Meter Tiba-tiba Dibangun hingga Menutup Akses Jalan Rumah di Ciledug

Baca juga: Pemilik Tanah Tak Terima Disebut Bangun Tembok untuk Menutup Akses Jalan Tetangga

Sebelumnya diberitakan, Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kejadian tersebut terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Z (47) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kediamannya.

Z yang merupakan seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Bahkan aksi bejat Z menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Ilustrasi. Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ilustrasi. Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Sabtu (13/3/2021).

Tidak hanya itu, tersangka Z ini juga terancam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 8 huruf b dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 12 juta.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," kata AKP Rapi Pinakri.

Dari pengakuan tersangka pada penyidik, aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Juli 2020.

Saat itu, korban yang tengah tidur di dalam kamar didatangi pelaku.

Adapun alasan pelaku merudapaksa putri kandungnya, lantaran dia mengaku sudah tiga bulan tidak berhubungan badan dengan S, ibu kandung korban.

Lantaran gelap mata, Z kemudian merudapaksa anak kelima dari sembilan bersaudara tersebut.

Akibat perbuatannya, remaja berusia 14 tahun itu hamil.

Kemudian, remaja malang tersebut melahirkan bayi perempuan hasil perbuatan keji sang ayah.

Penyidik Tahan Emosi

Aksi bejat seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sebelumnya terjadi di Koja Jakarta Utara.

Bahkan, seorang penyidik sampai menahan emosi ketika menginterogasi pelaku.

Aiptu Veronica, penyidik di Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat mendengar pengakuan bapak cabul di Koja, Jakut.

Terutama, ketika Aiptu Veronica mendengar jika bapak cabul itu merasakan kenikmatan seusai menggagahi putri kandungnya sendiri.

Seorang bapak berusia 52 tahun bernama Djamaludin, tega melakukan hal tak pantas terhadap putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat ayah kandung itu sejak tahun 2019, membuat gadis yang kini duduk di bangku SMK berinisial J ini harus menahan penderitaan.

Terakhir, Djamaludin melakukan perbuatan tak terpuji terhadap putri kandungnya 5 hari lalu pada 6 Maret 2021.

Siapapun dibuat emosi mendengar kisah bapak yang cabuli putri kandung tersebut, termasuk seorang penyidik polwan Aiptu Veronica.

Akibatnya, bapak cabul ini harus mendekam di tahanan untuk waktu yang lama.

Djamaludin ditangkap setelah dilaporkan istri dan anaknya di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Di hadapan polisi, Djamaludin sempat mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

"Saya khilaf," ucapnya di depan penyidik dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Kelakuan Djamaludin berhasil bikin penyidik bergidik.

Saat diintrogasi di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, penyidik polwan Aiptu Veronica sampai tak kuasa menahan emosinya.

Mulanya, Djamaludin mendapatkan beberapa pertanyaan terkait pencabulan tersebut.

Pertanyaan yang dilontarkannya seputar apa alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering aksi pencabulan terjadi, hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban.

Di sela-sela proses interogasi ini, Veronica melepaskan emosinya.

Karena tak tahan memikirkan aksi cabul yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya ini, suara Veronica sampai bergetar.

Veronica mengaku merinding mengetahui Djamaludin melakukan perbuatan tak pantas ini berkali-kali.

Bahkan saking nekatnya menurut Veronica, Djamaludin sudah melebihi binatang.

"Kamu itu bikin saya merinding lho, bulu kuduk saya merinding."

"Kamu itu, apa ya, melebihi binatang!" kata Veronica di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Dalam proses interogasi tersebut, Veronica juga mempertanyakan seberapa sering Djamaludin mencabuli J.

Ketika tahu perbuatan ini sudah sering terjadi dan Djamaludin selalu merasakan kenikmatan seusai mencabuli buah hatinya, Veronica kembali meluapkan emosinya.

Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga adalah seorang ibu tak kuat memikirkan kebejatan yang di luar nalar ini.

"Puas kamu? Itu anak kandung mu loh!" ucap Veronica kepada pelaku.

J tak tahan lagi

Sudah tak tahan lagi, mungkin itu yang dirasakan J.

Sampai-sampai, J meluapkan emosi kepada temannya di tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Selama bertahun-tahun, J menutup rapat aksi tak pantas yang dilakukan bapak kandungnya bernama Djamaludin.

Hingga akhirnya, J muak dan membongkar betapa kejinya perlakuan Djamaludin di tempat tinggalnya di Koja, Jakarta Utara.

Kepada temannya, J mengaku sangat membenci Djamaludin.

Kepada temannya pula, J menceritakan perlakuan tak pantas yang diterimanya selama bertahun-tahun.

"Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).

Kontrakan yang jadi tempat tinggal J bersama orangtua menjadi saksi bisu penderitaannya.

Perlakuan tak pantas itu diterima J saat sang ibu pergi bekerja sebagai buruh pabrik.

"Korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Djamaludin kerap mencabuli J saat hanya berdua dengan sang putri di kontrakannya.

J ketakutan, setiap dicabuli Djamaludin selalu dengan ancaman hingga tak bisa melawan.

"Modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah korban selalu diancam," ucap Andry.

Tak terhitung berapa kali J dicabuli sang ayah kandung, sampai hampir setiap hari.

"Pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry.

"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban," sambungnya.

Takut dibentak dan selalu diancam, J pasrah dicabuli Djamaludin saat ibu pergi kerja.

Ibu J berangkat pagi dan pulang ke rumah sekitar jam 10 malam.

J luapkan emosi

Tak hanya cerita ke teman PKL, J memberanikan diri meluapkan emosinya setahun terakhir ke orang terdekat.

J membongkar perlakuan bejat Djamaludin kepada sang ibu alias istri pelaku.

Tak butuh waktu lama, J langsung menceritakan hal tersebut sepulang dari tempat PKL.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya," kata Andry.

Bergegas, J dan sang ibu pergi ke pihak Mapolres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan Djamaludin.

"Langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya, bapak cabul itu ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Di hadapan polisi, Djamaludin sempat mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

"Saya khilaf,"  ucapnya di depan penyidik dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Djamaludin mengatakan, sejak kecil J tinggal bersama neneknya dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMK.

"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Keterlaluan, Ayah yang Satu Ini Hamili Putrinya Hingga Melahirkan Bayi Perempuan Karena Alasan Ini

Baca juga: FOTO Evakuasi Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Terjun ke Jurang di Sumedang

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Goyang TikTok Seusai Terima Vonis 4 Tahun dari Hakim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Bayi, Terancam 15 Tahun Penjara dan Tak Kuat Tahan Nafsu Usai Minum Jamu, Ditolak Istri saat Minta 'Jatah', Pria Ini Tega Nodai Anaknya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved