Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah

Pengakuan Pelaku saat Begal dan Habisi Nyawa Mahasiswa Unila

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.

Penulis: tri prayugo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Kasatreserkrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas saat memberikan keterangan. Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pelaku pembegalan dan pembunuh mahasiswa Unila. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Aksi pembegalan itu menurut pelaku DS dilakukan dengan cara mencegat motor korban di tengah jalan di kawasan Trimurjo.

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.

Pelaku DS menyebutkan, aksi pembegalan itu dilakukan sekira pukul 22.30 WIB oleh enam orang pelaku, dengan mengendarai tiga unit sepada motor berboncengan.

"Kami ikuti (motor korban) dari arah Kota Metro. Motornya kami pepet, lalu kami tendang, sehingga dia jatuh," kenang pelaku DS.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Apresiasi Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unila

Karena korban melakukan perlawanan saat diminta sepada motornya, dua orang pelaku lalu mendekat ke arah korban dan menyerang dengan senjata tajam.

"Seingat saya ditusuk (senjata tajam) di bagian dada."

Saksikan video buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila selengkapnya di sini.

"Setelah itu dia (korban) jatuh, lalu ditembak, dan kami langsung pergi (ke arah Tegineneng)," jelasnya.

Aksi pembegalan oleh para pelaku dilakukan sekira pukul 22.30 WIB.

Mereka membawa kabur sepada motor korban Honda Beat BE 3264 warna putih.

Baca juga: Warga Masih Ingat Kasus Pembunuhan Terhadap Mahasiswa Unila di Lampung Tengah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Warga Masih Ingat

Kasus pembegalan disertai pembunuhan terhadap mahasiswa Unila, Arif Awangga 2015, masih diingat sejumlah warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian di Trimurjo.

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.

Hendri salah seorang warga mengatakan, jenazah Arif Awangga ditemukan sejumlah warga pada pagi hari di sekitaran jalan Trimurjo-Metro.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved