Kasus Suap Lampung Selatan
Besok Sidang Lanjutan Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid 2, JPU Hadirkan 6 Saksi
Sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan jilid dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan hadirkan enam orang saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan jilid dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan hadirkan enam orang saksi.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan untuk sidang perkara atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni pihaknya akan kembali menghadirkan saksi.
"(Besok Rabu 16 Maret 2021) sekitar enam orang saksi," ungkap Taufiq, Selasa (16/3/2021).
Lanjutnya, enam orang saksi tersebut sebagian masih terkait pengaturam fee lelang.
Baca juga: Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Selatan Bantah Terima Uang Rp 300 Juta
Baca juga: Dicecar Jaksa KPK Soal Setoran Fee Proyek, Saksi Ngaku Sudah Terima Uang Rp 40 Juta
"Saksi di antaranya dari Pokja," sebutnya.
Disinggung beberapa nama yang disebut dalam persidangan, Taufiq mengaku pihaknya akan mempertimbangan untuk melakukan pemanggilan.
"Masih kami pertimbangkan terkait beberapa nama yang disebutkan dalam sidang yang namanya mendapat proyek, termasuk ketua DPRD masih kami pertimbangkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Selatan babak kedua.
Sidang ini merupakan lanjutan perkara suap fee proyek yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara serta mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Ketiganya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada medio 2019 dan tengah menjalani masa pidananya.
Baca juga: Awak Media di Lampung Selatan Divaksin Covid-19 Tahap II
Baca juga: Ada 5 Kasus Baru Covid-19 di Lampung Selatan, Salah Satunya Meninggal Dunia
Sementara kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa dua terdakwa pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya dijerat lantaran diduga telah mengumpulkan dan mengalirkan sejumlah uang hasil komitmen fee dari rekanan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.
Keduanya yakni Hermansyah Hamidi (59) warga jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung dan Syahroni (48) Jalan Pramuka Rajabasa Bandar Lampung.
Hermansyah Hamidi sendiri terakhir menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.
Namun saat tahun 2016, terdakwa Hermansyah menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan dan baru menjabat definitif tahun 2017.