Kasus Suap Lampung Selatan

Dicecar Jaksa KPK Soal Setoran Fee Proyek, Saksi Ngaku Sudah Terima Uang Rp 40 Juta

JPU KPK Taufiq Ibnugroho cecar saksi dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi suap. JPU KPK Taufiq Ibnugroho cecar saksi dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadi koordinator pembuat draf dokumen penawaran lelang, saksi mengaku dijanjikan komisi 0,75 persen dari nilai pagu pengadaan proyek.

Hal ini terungkap setelah saksi Adi Supriyadi dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).

"Selain tahun 2016, pernah mengumpulkan uang fee proyek?" tanya JPU Taufiq.

"Pernah juga," jawab Adi.

Baca juga: Dishub Lampung Selatan Lakukan Pengawasan Pelanggaran ODOL di Jatiagung

Baca juga: Viral di Media Sosial, Aksi Pencurian 2 Kotak Amal Dalam Masjid di Lampung Selatan

Adi mengaku, ia mengumpulkan juga pada tahun 2018 saat kepemimpinan Anjar Asmara.

"Tahun 2017 tidak, 2018 itu Rp 300 juta tapi diserahkan melalui Wahyudi kemudian diserahkan ke Pak Anjar," beber Adi.

"Apakah anda dijanjikan Syahroni jika membantu pengadaan ini, berapa persen?" tanya JPU Taufiq.

Lima saksi saat diambil sumpah. Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Lima saksi saat diambil sumpah. Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

"(Sebesar) 0,75 persen dari yang dikerjakan," tutur Adi.

"Terhadap uang, sudah diterima berapa?" tanya ulang JPU Taufiq.

"Tahun 2016 dan 2017 saya gak diterima, karena habis untuk operasional, hanya tahun 2018 dapat Rp 40 juta," ujar Adi.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Kembali Digelar, JPU Hadirkan 5 Saksi

Baca juga: Hasil Ratusan Kades Datangi Kantor Bupati Lampung Selatan Soal Tunjangan

Baru Jabat Minta Setoran

Baru menjabat dua bulan menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, terdakwa Hermansyah Hamidi sudah meminta setoran fee proyek.

Hal ini diungkapkan oleh saksi Adi Supriyadi ASN Dinas PUPR Lampung Selatan dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).

Dalam keterangannya, Adi saat menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016 diperintahkan untuk mengatur paket proyek dari sumber DAK (Dana Alokasi Khusus).

"Tahun 2016 anggaran DAK sebesar Rp 120 miliar, 2017 ada Rp 29 miliar dan tahun 2018 DAK Rp 79 miliar sebanyak 15 paket dan diserahkan semua ke Bobby," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved