Kasus Suap Lampung Selatan

Dicecar Jaksa KPK Soal Setoran Fee Proyek, Saksi Ngaku Sudah Terima Uang Rp 40 Juta

JPU KPK Taufiq Ibnugroho cecar saksi dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi suap. JPU KPK Taufiq Ibnugroho cecar saksi dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021). 

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).

Sidang dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak lima orang.

Adapun kelimanya yakni Adi Supriyadi ASN Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Desi Elmasari ASN mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Gunawan ASN Kasi Tata Ruang kawasan bidang tataruang Dinas PUPR.

Rani Ferbria Veganita ASN, dan Muhammad Saifudin ASN Staf seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Sebelum dimintai keterangan kelima saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Kata Sekkab Lampung Selatan Soal Tunjangan Kades yang Turun, Kita Sedang Defisit

Baca juga: Jembatan Darurat di Merbau Mataram Lampung Selatan Segera Dibangun

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved