Kasus Suap Lampung Selatan
Dicecar Jaksa KPK Soal Setoran Fee Proyek, Saksi Ngaku Sudah Terima Uang Rp 40 Juta
JPU KPK Taufiq Ibnugroho cecar saksi dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadi koordinator pembuat draf dokumen penawaran lelang, saksi mengaku dijanjikan komisi 0,75 persen dari nilai pagu pengadaan proyek.
Hal ini terungkap setelah saksi Adi Supriyadi dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
"Selain tahun 2016, pernah mengumpulkan uang fee proyek?" tanya JPU Taufiq.
"Pernah juga," jawab Adi.
Baca juga: Dishub Lampung Selatan Lakukan Pengawasan Pelanggaran ODOL di Jatiagung
Baca juga: Viral di Media Sosial, Aksi Pencurian 2 Kotak Amal Dalam Masjid di Lampung Selatan
Adi mengaku, ia mengumpulkan juga pada tahun 2018 saat kepemimpinan Anjar Asmara.
"Tahun 2017 tidak, 2018 itu Rp 300 juta tapi diserahkan melalui Wahyudi kemudian diserahkan ke Pak Anjar," beber Adi.
"Apakah anda dijanjikan Syahroni jika membantu pengadaan ini, berapa persen?" tanya JPU Taufiq.

Lima saksi saat diambil sumpah. Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
"(Sebesar) 0,75 persen dari yang dikerjakan," tutur Adi.
"Terhadap uang, sudah diterima berapa?" tanya ulang JPU Taufiq.
"Tahun 2016 dan 2017 saya gak diterima, karena habis untuk operasional, hanya tahun 2018 dapat Rp 40 juta," ujar Adi.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Kembali Digelar, JPU Hadirkan 5 Saksi
Baca juga: Hasil Ratusan Kades Datangi Kantor Bupati Lampung Selatan Soal Tunjangan
Baru Jabat Minta Setoran
Baru menjabat dua bulan menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, terdakwa Hermansyah Hamidi sudah meminta setoran fee proyek.
Hal ini diungkapkan oleh saksi Adi Supriyadi ASN Dinas PUPR Lampung Selatan dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Dalam keterangannya, Adi saat menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016 diperintahkan untuk mengatur paket proyek dari sumber DAK (Dana Alokasi Khusus).
"Tahun 2016 anggaran DAK sebesar Rp 120 miliar, 2017 ada Rp 29 miliar dan tahun 2018 DAK Rp 79 miliar sebanyak 15 paket dan diserahkan semua ke Bobby," ungkapnya.
Adi mengaku jika setelah mendapat ploting proyek dari Syahroni ia bersama stafnya langsung mengontrak rumah untuk membuat draf pengajuan lelang.

Saksi Adi Supriyadi saat memberi keterangan dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
"Pengontrak (rumah) Saifudin, modal dari Pak Syahroni sebesar Rp 25 juta," bebernya.
Terkait fee sendiri, Adi mengaku, jika alokasi DAK untuk pengadaan perencanaan proyek.
"Konsultan fee-nya 30 persen," sebutnya.
Adi juga mengakui jika pada tahun 2016 ia mengumpulkan uang Rp 300 juta dari konsultan perencanaan.
"Saat itu masa transisi Pak Sarimun ke Pak Hermasyah, baru dua bulan, dan sebenarnya uang tersebut mau saya kembalikan."
"Tapi ditelpon Bu Desi, diminta diantar ke rumah Pak Hermansyah, dan Desi itu diperintahkan oleh Pak Syahroni, kemudian saya ke rumah Pak Hermansyah di Kaliawi dan ketemu dengan Desi," terangnya.
"Saya mau tanya, itu baru dua bulan menjabat terus langsung manggil penyerahan uang?" tanya Majelis Hakim Anggota Edi Purbanus.
Adi hanya bisa mengangguk dan membenarkan pertanyaan dari Majelis Hakim.
"Wah berarti sudah rahasia umum, padahal baru plonga plongo sudah tahu sumber dananya," timpal Edi Purbanus.
Adi kemudian melanjutkan keterangan, di mana saat di rumah Hermansyah Hamidi ia bertemu dengan Destrinal sekertaris Dinas PUPR dan Syahroni.
"Di luar ada Pak Destrinal, Sekertaris PUPR, dan saat masuk Pak Syahroni keluar."
"Di sana langsung ketemu Pak Hermansyah, dan saat itu saya sampaikan ini uang konsultan Rp 300 juta," terang Adi.
"Kalau Desi bagaimana?" sahut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Desi juga menyerahkan, katanya Rp 700 juta, sama langsung diterima, dan setelah itu kami pulang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Sidang dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak lima orang.
Adapun kelimanya yakni Adi Supriyadi ASN Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Desi Elmasari ASN mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Gunawan ASN Kasi Tata Ruang kawasan bidang tataruang Dinas PUPR.
Rani Ferbria Veganita ASN, dan Muhammad Saifudin ASN Staf seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.
Sebelum dimintai keterangan kelima saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Kata Sekkab Lampung Selatan Soal Tunjangan Kades yang Turun, Kita Sedang Defisit
Baca juga: Jembatan Darurat di Merbau Mataram Lampung Selatan Segera Dibangun
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )