Kasus Suap Lampung Selatan

Berkilah Tak Mengetahui Adanya Ploting Proyek, Mantan Sekretaris Dinas PUPR Akui Terima Rp 60 Juta

Pada kesaksiaannya Destrinal sempat mengaku tak mengetahui adanya ploting proyek yang ada di lingkunangan Dinas PUPR  Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Suasana sidang sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/3/2021). Berkilah Tak Mengetahui Adanya Ploting Proyek, Mantan Sekretaris Dinas PUPR Akui Terima Rp 60 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkilah tak mengetahui adanya ploting proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, saksi Destrinal AZ mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan malah ngaku terima uang sampai Rp 60 juta.

Hal ini diungkapkan Destrinal saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).

Pada kesaksiaannya Destrinal sempat mengaku tak mengetahui adanya ploting proyek yang ada di lingkunangan Dinas PUPR  Lampung Selatan.

"Saya gak tahu. Tapi setelah kejadian ini katanya (rekanan) berkomunikasi dengan Syahroni," ucapnya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Hadirkan 6 Orang Saksi

Baca juga: Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Selatan Bantah Terima Uang Rp 300 Juta

Destrinal sendiri tak mau mencampuri urusan Syahroni meskipun saat itu terdakwa merupakan bawahannya.

"Syahroni setahu saya itu dekat dengan bupati dan kadis dekat sehingga kami ngikut saja jadi kami gak bisa protes takut kena mutasi," ujarnya.

Destian mengaku pernah dikumpulkan oleh Syahroni di sebuah kontrakan di Ragom Mufakat Kalianda.

"Disana ada pembagian tim, dan saya melihat teman-teman melakukan pembuatan berkas lelang, dan saya sebenarnya diminta ikut, namun saya tak pernah datang tapi saya pernah lihat membuat penawaran," tegasnya.

"Tapi kan awal anda tahu jika ada plotingan, apakah yang ikut ploating juga menang?" sahut JPU Taufiq.

"Pada umumnya," jawab Destrinal.

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Serahkan Buku Hasil Pengawasan ke Bawaslu RI

Baca juga: Kuliner Lampung, Pondok Queen 12 Tawarkan Paket untuk 10 hingga 50 Orang, Menunya Lengkap

Destrinal pun mengakui jika ia mendapat sejumlah uang dari sekertarinya Basuki secara bertahap.

"Dan total ada Rp 30 juta sekian, dan saya dapat dari teman teman PPK yang menerima proses pencairan iu sering memberi," sebutnya.

Namun tiba-tiba ia merubah keterangannya.

"Bukan itu maksud saya, uang itu bukan dari Pokja tapi dari PPTK dan Pokja, yang mana rekanan titip Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dari tahun 2017-2018 dan saya total sekitar segitu, Rp 60 juta," tandasnya.

Hadirkan 6 Saksi

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang  kembali menggelar sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).

Kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam yang terdiri dari pokja dan juga mantan pejabat.

Keenam saksi ini yakni Destrinal AZ sekertaris dinas PUPR Lampung Selatan saat perkara korupsi berlangsung.

Basuki Purnomo PNS Staf ULP saat perkara korupsi berlangsung, Wayan Susana Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPT Lamsel  saat perkara korupsi berlangsung.

Agustinus Oloan Sitanggang Kabid Ekonomi dan Pembanguna Balitbang Pemkab Lampung Selatan, Ahmad Effendi PNS Sekertaris Dinas perumahan dan pemukiman Pemkab Lamsel.

Dan Munjir Kasubag keuangan Bina Marga Dinas PUPR Lamsel sekaligus Pembantu PPKT Bidang Administrasi.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto  menyampaikan agar para saksi tidak melakukan kebohongan  lantaran jika berbohong akan dijadikan tersangka.

"Hukuman 3 tahun paling singkat jadi jangan berpikiran bisa berbohong karena kami sudah ada 10 saksi yang harus sesuai dengan saksi sebelumnya," ujar Efiyanto.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved