Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Hadirkan 6 Orang Saksi
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).
Kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam yang terdiri dari pokja dan juga mantan pejabat.
Keenam saksi ini yakni Destrinal AZ sekertaris dinas PUPR Lampung Selatan saat perkara korupsi berlangsung.
Baca juga: Besok Sidang Lanjutan Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid 2, JPU Hadirkan 6 Saksi
Baca juga: Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Selatan Bantah Terima Uang Rp 300 Juta
Basuki Purnomo PNS Staf ULP saat perkara korupsi berlangsung, Wayan Susana Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPT Lamsel saat perkara korupsi berlangsung.
Agustinus Oloan Sitanggang Kabid Ekonomi dan Pembanguna Balitbang Pemkab Lampung Selatan, Ahmad Effendi PNS Sekertaris Dinas perumahan dan pemukiman Pemkab Lamsel.
Dan Munjir Kasubag keuangan Bina Marga Dinas PUPR Lamsel sekaligus Pembantu PPKT Bidang Administrasi.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan agar para saksi tidak melakukan kebohongan lantaran jika berbohong akan dijadikan tersangka.
"Hukuman 3 tahun paling singkat jadi jangan berpikiran bisa berbohong karena kami sudah ada 10 saksi yang harus sesuai dengan saksi sebelumnya," ujar Efiyanto.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )