Kasus Suap Lampung Selatan
Mampir ke Rumah Hermansyah Hamidi saat Penyerahan Uang Rp 5 M, Destrinal: Cuma Liat Mobil Rusak
Mampir ke rumah terdakwa Hermansyah Hamidi saat ada penyerahan uang Rp 5 miliar, saksi Destrinal AZ ngotot cuma melihat mobil yang rusak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mampir ke rumah terdakwa Hermansyah Hamidi saat ada penyerahan uang Rp 5 miliar, saksi Destrinal AZ mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan ngotot cuma melihat mobil yang rusak.
Hal ini diungkapkan Destrinal saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).
"Pernah ke rumah Hermansyah Hamidi?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Pernah, beliau gak ke kantor tapi kontrol melalui HP," timpal enteng Destrial.
Baca juga: Berkilah Tak Mengetahui Adanya Ploting Proyek, Mantan Sekretaris Dinas PUPR Akui Terima Rp 60 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Hadirkan 6 Orang Saksi
Taufiq pun membacakan BAP yang mana Destrial acap kali berkunjung di rumah Herlrmasyah Hamidi selama menjabat.
"Jadi apakah anda pernah bertemu dengan Syahroni, Desi dan Adi ke rumah pak Hermansyah?" tanya JPU.
"Ya, mereka sempat mengangguk saat masuk rumah, tapi saya di luar, saya pikir mereka ada tugas, karena kalau ada urusan saya gak mau masuk, dan mereka masuk ke dalam ruang tamu, saya fokus itu di depan saya itu ada mobil rusak itu," tegas Destrinal.
Destrial pun menegaskan jika ia tak mengetahui jika Desi dan Adi melakukan penyerahan uang mencapai Rp 5 miliar.
"Saya gak tahu tapi mereka pulang pergi bawa tas," tegas Destrinal.
"Anda disitu gak ada, terus kepentingan anda apa?" tanya JPU menyudutkan.
Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Serahkan Buku Hasil Pengawasan ke Bawaslu RI
Baca juga: Kuliner Lampung, Pondok Queen 12 Tawarkan Paket untuk 10 hingga 50 Orang, Menunya Lengkap
"Karena saya ditelpon," jawab Destrinal.
"Atau anda di sana untuk mengawasi situasi?" timpal JPU.
"Tidak," tandasnya.
Terima Uang Rp 60 Juta
Berkilah tak mengetahui adanya ploting proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, saksi Destrinal AZ mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan malah ngaku terima uang sampai Rp 60 juta.
Hal ini diungkapkan Destrinal saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).
Pada kesaksiaannya Destrinal sempat mengaku tak mengetahui adanya ploting proyek yang ada di lingkunangan Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Saya gak tahu. Tapi setelah kejadian ini katanya (rekanan) berkomunikasi dengan Syahroni," ucapnya, Rabu (17/3/2021).
Destrinal sendiri tak mau mencampuri urusan Syahroni meskipun saat itu terdakwa merupakan bawahannya.
"Syahroni setahu saya itu dekat dengan bupati dan kadis dekat sehingga kami ngikut saja jadi kami gak bisa protes takut kena mutasi," ujarnya.
Destian mengaku pernah dikumpulkan oleh Syahroni di sebuah kontrakan di Ragom Mufakat Kalianda.
"Disana ada pembagian tim, dan saya melihat teman-teman melakukan pembuatan berkas lelang, dan saya sebenarnya diminta ikut, namun saya tak pernah datang tapi saya pernah lihat membuat penawaran," tegasnya.
"Tapi kan awal anda tahu jika ada plotingan, apakah yang ikut ploating juga menang?" sahut JPU Taufiq.
"Pada umumnya," jawab Destrinal.
Destrinal pun mengakui jika ia mendapat sejumlah uang dari sekertarinya Basuki secara bertahap.
"Dan total ada Rp 30 juta sekian, dan saya dapat dari teman teman PPK yang menerima proses pencairan iu sering memberi," sebutnya.
Namun tiba-tiba ia merubah keterangannya.
"Bukan itu maksud saya, uang itu bukan dari Pokja tapi dari PPTK dan Pokja, yang mana rekanan titip Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dari tahun 2017-2018 dan saya total sekitar segitu, Rp 60 juta," tandasnya.
Hadirkan 6 Saksi
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).
Kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam yang terdiri dari pokja dan juga mantan pejabat.
Keenam saksi ini yakni Destrinal AZ sekertaris dinas PUPR Lampung Selatan saat perkara korupsi berlangsung.

Purnomo PNS Staf ULP saat perkara korupsi berlangsung, Wayan Susana Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPT Lamsel saat perkara korupsi berlangsung.
Agustinus Oloan Sitanggang Kabid Ekonomi dan Pembanguna Balitbang Pemkab Lampung Selatan, Ahmad Effendi PNS Sekertaris Dinas perumahan dan pemukiman Pemkab Lamsel.
Dan Munjir Kasubag keuangan Bina Marga Dinas PUPR Lamsel sekaligus Pembantu PPKT Bidang Administrasi.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Joko Santoso Keliling Dapil Ajak Petani Cerdas Manfaatkan Hasil Bumi
Baca juga: Curanmor di Sukabumi, Motor Raib di Teras Rumah saat Ditinggal Salat Magrib
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan agar para saksi tidak melakukan kebohongan lantaran jika berbohong akan dijadikan tersangka.
"Hukuman 3 tahun paling singkat jadi jangan berpikiran bisa berbohong karena kami sudah ada 10 saksi yang harus sesuai dengan saksi sebelumnya," ujar Efiyanto.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )