Kasus Suap Lampung Selatan

Berkilah Tak Mengetahui Adanya Ploting Proyek, Mantan Sekretaris Dinas PUPR Akui Terima Rp 60 Juta

Pada kesaksiaannya Destrinal sempat mengaku tak mengetahui adanya ploting proyek yang ada di lingkunangan Dinas PUPR  Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Suasana sidang sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/3/2021). Berkilah Tak Mengetahui Adanya Ploting Proyek, Mantan Sekretaris Dinas PUPR Akui Terima Rp 60 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkilah tak mengetahui adanya ploting proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, saksi Destrinal AZ mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan malah ngaku terima uang sampai Rp 60 juta.

Hal ini diungkapkan Destrinal saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).

Pada kesaksiaannya Destrinal sempat mengaku tak mengetahui adanya ploting proyek yang ada di lingkunangan Dinas PUPR  Lampung Selatan.

"Saya gak tahu. Tapi setelah kejadian ini katanya (rekanan) berkomunikasi dengan Syahroni," ucapnya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Hadirkan 6 Orang Saksi

Baca juga: Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Selatan Bantah Terima Uang Rp 300 Juta

Destrinal sendiri tak mau mencampuri urusan Syahroni meskipun saat itu terdakwa merupakan bawahannya.

"Syahroni setahu saya itu dekat dengan bupati dan kadis dekat sehingga kami ngikut saja jadi kami gak bisa protes takut kena mutasi," ujarnya.

Destian mengaku pernah dikumpulkan oleh Syahroni di sebuah kontrakan di Ragom Mufakat Kalianda.

"Disana ada pembagian tim, dan saya melihat teman-teman melakukan pembuatan berkas lelang, dan saya sebenarnya diminta ikut, namun saya tak pernah datang tapi saya pernah lihat membuat penawaran," tegasnya.

"Tapi kan awal anda tahu jika ada plotingan, apakah yang ikut ploating juga menang?" sahut JPU Taufiq.

"Pada umumnya," jawab Destrinal.

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Serahkan Buku Hasil Pengawasan ke Bawaslu RI

Baca juga: Kuliner Lampung, Pondok Queen 12 Tawarkan Paket untuk 10 hingga 50 Orang, Menunya Lengkap

Destrinal pun mengakui jika ia mendapat sejumlah uang dari sekertarinya Basuki secara bertahap.

"Dan total ada Rp 30 juta sekian, dan saya dapat dari teman teman PPK yang menerima proses pencairan iu sering memberi," sebutnya.

Namun tiba-tiba ia merubah keterangannya.

"Bukan itu maksud saya, uang itu bukan dari Pokja tapi dari PPTK dan Pokja, yang mana rekanan titip Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dari tahun 2017-2018 dan saya total sekitar segitu, Rp 60 juta," tandasnya.

Hadirkan 6 Saksi

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved