Way Kanan
Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pemuda Pengedar Sabu di Umpu Semenguk
Satresnarkoba Polres Way Kanan membekuk seorang pengedar sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan membekuk seorang pengedar sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial APS (20) berdomisili di Ujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
”Pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Rabu 17 Maret 2021.
Penangkapan berawal Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Incar Pencuri, Polisi Malah Gerebek Pesta Sabu di Pesawaran
Baca juga: Pengedar Sabu asal Sumatera Selatan Dibekuk di Way Tuba
“Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota langsung menuju Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.
Pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, lalu anggota dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekatinya namun melihat kedatangan petugas diduga pelaku pengedar tersebut
mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas langsung diamankan tanpa perlawanan.
Hasilnya benar saat dilakukan penggeledahan badan/pakain atau tempat tertutup lainnya petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam dompet warna cokelat milik APS di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
Lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap Iptu Mirga Nurjuanda.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Polres Way Kanan amankan pengedar sabu
pengedar sabu diringkus
Satnarkoba Polres Way Kanan
Iptu Mirga Nurjuanda
berita Way Kanan terbaru
berita Way Kanan hari ini
Tribunlampung.co.id
Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif, Wakapolres Way Kanan Tekankan Satintelkam Tingkatkan Deteksi Dini |
![]() |
---|
Gelar Operasi Yustisi, Satlantas Polres Way Kanan Bagikan Masker ke Warga |
![]() |
---|
Polri-TNI di Way Kanan Lakukan Patroli KRYD Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan |
![]() |
---|
Danramil Bahuga: Hindari Judi Online, Narkoba dan Investasi Bodong |
![]() |
---|
Operasi Antik Krakatau 2021, Polisi Amankan Pria Miliki Sabu di Pakuan Ratu |
![]() |
---|