Bandar Lampung
Walhi Lampung Apresiasi Polda Lampung Segel Tambang Ilegal di Sukabumi
Penyegelan dilakukan di tambang batu Jalan Alimuddin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (16/3/2021) lalu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ia menambahkan, lokasi izin bukan berada di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Walhi memastikan hampir semua aktivitas pertambangan terutama tambang di bukit yang ada di Kota Bandar Lampung ilegal.
Menurutnya, aktivitas tambang tersebut cukup merugikan warga karena debu yang ditimbulkan.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal itu juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Irfan memastikan Walhi Lampung akan terus mengawal proses ini dan tidak akan mencabut laporan di Polda Lampung.
Walhi Lampung juga akan terus mengawal aktivitas-aktivitas yang bersifat eksploitatif di Kota Bandar Lampung.
Menurut Irfan, tindak pidana ini merupakan delik formil, bukan merupakan suatu tindak pidana delik laporan sehingga ada keleluasaan bagi Polda Lampung dalam melakukan upaya penegakan hukum.
Irfan berharap kepolisian tetap konsisten dan serius menangani persoalan tambang ilegal di Campang Raya dan wilayah lainnya.
"Kemudian harus diproses hingga tuntas dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Irfan. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )