Apa Itu
Apa Itu APBN, Fungsi dan Tujuan Penyusunan APBN
Mari disimak penjelasan apa itu APBN, fungsi dan tujuan penyusunan APBN di bawah ini.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Hurri Agusto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Mari simak penjelasan apa itu APBN, fungsi dan tujuan penyusunan APBN di bawah ini.
Apa Itu APBN ?
APBN adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lebih lanjut, definisi APBN yaitu rincian daftar yang dibuat secara sistematis yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran (1 Januari-31 Desember).
Baca juga: Apa Itu Masyarakat, Pengertian Ciri dan Fungsinya
Baca juga: Apa Itu Perubahan Lingkungan dan Cara Pelestariannya
Pengertian APBN Beserta fungsi fungsi APBN dijelaskan hearts UU Nomor 17 Tahun 2003 TENTANG Keuangan Negara.
Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.
RAPBN ini kemudian dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah.
Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak.
Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian / lembaga negara yang berkaitan dengan anggaran pengguna.
Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.
Baca juga: Apa Itu Benda Tiga Dimensi, Pengertian, Ciri, Jenis dan Teknik Menggambarnya
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Cara Pendaftarannya
Ini karena, Kementerian Keuangan akhirnya akan menyingkronkan semua rencana pengeluaran target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti PNBP dan hibah.
Tujuan penyusunan APBN adalah juga untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro.
Setelah melalui berbagai siklus tersebut, barulah RAPBN tersebut kemudian disahkan DPR menjadi APBN.
APBN adalah disetujui oleh DPR dan terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.
Fungsi APBN
Sementara itu gigi pada Pasal 3 Ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2003, ada 5 fungsi APBN adalah antara lain:
Definisi APBN berfungsi sebagai otorisasi di mana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bermasalah.
Sebagai perencanaan dan baru bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Sebagai pengawas agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.
Anggaran agar dapat diatur dengan baik dan memperhatikan keadilan dan kepatutan.
Upaya untuk meningkatkan dan mengupayakan keseimbangan perekonomian fundamental.
Baca juga: Apa Itu Cerita Fiksi, Pengertian, Ciri-ciri, Jenis dan Contohnya
Baca juga: Apa Itu Adat Istiadat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu APBN: Definisi, Fungsi, dan Tujuan Penyusunannya"
Demikian penjelasan Apa Itu APBN, Fungsi dan Tujuan Penyusunan APBN. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )