Bandar Lampung
Kamera ETLE Otomatis Tangkap Nomor Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan kamera pantau secara otomatis akan meng-capture nomor kendaraan si pelaku.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I resmi diluncurkan secara nasional, Selasa (23/3/2021).
Polda Lampung ikut bagian dari 12 Polda yang mulai menerapkan sistem tilang dengan memanfaatkan teknologi tinggi.
Di Bandar Lampung terpasang 10 kamera pantau dan 5 kamera tilang atau ETLE yang siap memantau pelanggaran lalulintas.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan kamera pantau secara otomatis akan meng-capture nomor kendaraan si pelaku pelanggaran.
Baca juga: Polda Lampung Resmi Luncurkan ETLE, Tilang Elektronik Berlaku Mulai Hari Ini
Baca juga: Apa Itu ETLE? Simak Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Selanjutnya, petugas piket ETLE di ruang command center akan mengidentifikasi kepemilikan kendaraan tersebut.
"Setelah ditentukan bentuk pelanggaran nya, maka petugas piket akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar," kata Rafly.
Surat konfirmasi tersebut dikirim melalui Pos Indonesia.
Dalam jangka waktu dua hari, surat konfirmasi pelanggaran sampai ke lokasi tujuan.
Pada hari pertama peluncuran ETLE sudah ada beberapa pengguna jalan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Namun dirinya belum dapat memastikan berapa jumlah pelangaran yang terjadi.
Baca juga: Pencarian Berakhir, Bocah Hanyut Ditemukan Tak Bernyawa di Aliran Sungai Jalan Arif Rahman Hakim
Baca juga: Mahasiswa Malahayati Sedang Magang di Klinik Bersalin Jadi Korban Curanmor di Sukarame
"Kita bukan mengejar jumlah pelangaran, tapi bagaimana ETLE ini bisa menekan angka Pelanggaran lalulintas," kata Rafly.
Rafly menjelaskan Konfirmasi atau klarifikasi surat pelanggaran dapat dilakukan dalam dua cara, yakni datang langsung ke ruang Gakkum Mapolresta Bandar Lampung, atau dengan melakukan konfirmasi secara online melalui website etle.korlantas.polri.go.id.
"Kami sudah sediakan ruang khusus yang bersebelahan langsung dengan Command Center bagi pelanggar untuk melakukan konfirmasi," kata Rafly.
Setelah mengkonfirmasi dengan memindai barcode yang tercantum di surat konfirmasi, pelanggar akan menerima SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual akun (Briva) tujuan pembayaran denda.
"Pelanggar wajib membayar denda ke nomor rekening virtual account atau Briva yang telah tercantum. Bisa transfer melalui e-banking atau ATM," kata Rafly.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )