Bandar Lampung
Pemprov Lampung Akan Gelar Pemutihan Pajak Mulai 1 April 2021, Sehari Dibatasi 150 Wajib Pajak
Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana akan menggelar pemutihan pajak pada 1 April 2021 hingga akhir September mendatang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (23/3/2021). Pemprov Lampung Akan Gelar Pemutihan Pajak Mulai 1 April 2021, Sehari Dibatasi 150 Wajib Pajak
Kalau untuk tunggakan di kepolisian dan PT Jasa Raharja hanya dendanya saja yang dihapuskan dan pokoknya tetap dibayar.
Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dihapuskan selama program tersebut berjalan.
Kalau biasanya yang digratiskan itu untuk plat dari luar provinsi yang mau balik nama.
Akan tetapi nanti kalau ada yang dari Lampung Tengah mau pindah nama ke Bandar Lampung itu akan dihapuskan.
"Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan pelaksanaan program pemutihan pajak," kata Adi.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )