Berita Nasional

Istri Sewa ABG untuk Layani Suami yang Ingin Hubungan Bertiga, Sempat Buron 8 Bulan

Seorang istri sewa ABG untuk layani suami itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Suami ingin hubungan bertiga.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang istri sewa ABG untuk layani suami itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Suami ingin hubungan bertiga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri rela membayar gadis remaja alias ABG berusia 16 tahun untuk melayani sang suami.

Kejadian istri sewa ABG untuk layani suami itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tindakan nekat istri berinisial IMP, sewa ABG berinisial GNR, dilakukan untuk memenuhi nafsu suaminya, AD, yang ingin berhubungan bertiga.

Diketahui, IMP berupaya membujuk GNR yang saat itu butuh pekerjaan untuk memenuhi permintaannya.

Baca juga: Cewek ABG Berbonceng 3 Ngebut hingga Masuk Selokan

Baca juga: Viral Video Detik-detik 3 Cewek ABG Naik Motor Masuk Selokan

Dikutip Tribunnews dari Pos Kupang, IMP bahkan secara terang-terangan berkata pada GNR bahwa sang suami memiliki kelainan seksual.

IMP pun menjanjikan korban sejumlah uang jika bersedia memenuhi permintaannya.

Aksi cabul IMP dan AD terhadap korban dilakukan beberapa kali di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang pada 2020 lalu.

Ilustrasi. Seorang istri sewa ABG untuk layani suami itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Suami ingin hubungan bertiga.
Ilustrasi. Seorang istri sewa ABG untuk layani suami itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Suami ingin hubungan bertiga. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Saat melakukan aksinya, AD mengajak korban untuk berhubungan badan sementara IMP menyaksikan keduanya.

Kemudian, AD berganti berhubungan dengan IMP dan korban diminta untuk menyaksikan mereka.

Setelahnya, IMP memberikan sejumlah uang pada korban.

Baca juga: Ibu-ibu Resah Suaminya Tatap Cewek Seksi Keluar Masuk Hotel Alona

Baca juga: Bu Kades Digerebek Selingkuh dengan Anak Buahnya, DPRD Pasuruan Turun Tangan

Tak tahan dirinya dicabuli, korban pun akhirnya melapor.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Dilansir Pos Kupang, pelaku IMP dan AD yang sempat menjadi buron selama delapan bulan sejak Juli 2020, berhasil ditangkap pada Senin (22/3/2021) malam.

Keduanya dijemput paksa di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang karena tak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimim Polda NYY.

Penangkapan IMP dan AD dilakukan sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT tertanggal 14 Juli 2020.

IMP dan AD disebut telah melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ilustrasi. Seorang istri sewa ABG untuk layani suami itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Suami ingin hubungan bertiga.
Ilustrasi. Seorang istri sewa ABG untuk layani suami itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Suami ingin hubungan bertiga. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto, mengungkapkan saat ini kedua pelaku telah diperiksa dan ditahan.

"Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” katanya, Selasa (23/3/2021), dilansir Pos Kupang.

Kejadian Serupa

Pada 2020 lalu, kasus hubungan bertiga di Sidoarjo, Jawa Timur sempat membuat geger publik.

JEG (37), tega menjual istrinya WT (39) pada pria lain dengan layanan hubungan bertiga.

Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri asal Jombang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, meski dijadikan komoditas seksual oleh sang suami, sang istri juga mengaku menikmati.

Kepada petugas, WT mengaku awalnya malu-malu dan canggung, tapi beberapa kali akhirnya dia sendiri menikmatinya.

Keduanya sudah berulang kali melakoni bisnis esek-esek itu.

Bahkan sampai luar daerah yakni Semarang, Surabaya, dan Sidoarjo.

"Modusnya, pelaku pria berinisial JEG menawarkan layanan istrinya untuk dua orang laki-laki lewat akun media sosialnya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Jumat (3/4/2020).

Polisi awalnya mendapat informasi dari media sosial tersebut.

Dipantau, sampai terdeteksi pelaku sedang melayani pelanggan di sebuah hotel di Sidoarjo.

Ketika digerebek petugas, ada tiga orang di dalam kamar.

Dua pria dan seorang perempuan yang sedang 'bermain' bersama di kamar hotel itu.

"Satu dari dua pria itu adalah JEG. Dia suami dari si perempuan," lanjut Ambuka.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita beberapa alat bukti.

Termasuk alat kontrasepsi bekas pakai, tiga belum terpakai dan uang Rp 600.000.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, petugas menetapkan JEG sebagai tersangka.

Karena dia sendiri yang telah menjual istrinya untuk melayani pria lain.

Dia dijerat Pasal 12 jo Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang human trafficking dan atau Pasal 296 KUHP tentang mempermudah tindakan cabul dan atau Pasal 506 tentang mucikari.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, JEG mengaku sudah empat kali melakukan hal itu.

Pertama dan kedua di Semarang, ketiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo.

"Berawal dari media sosial. Kemudian lanjut ke hotel," jawabnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lagi, Polisi Bongkar Suami Jual Istri untuk Hubungan Badan Bertiga. Ehhh si Istri Ternyata Menikmati

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Istri Bayar ABG untuk Layani Suami, Manfaatkan Kondisi Korban hingga Pelaku Buron 8 Bulan

Baca Berita Nasional lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved