Kasus Suap Lampung Selatan

Tak Pernah Dicatat, Agus BN Terima Uang Miliaran Rupiah dari Terdakwa Syahroni

Saksi Agus BN menyampaikan selama tahun 2016 hingga 2018 ia mengambil uang fee rekanan dari terdakwa Syahroni.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Jilid II Lamsel. Tak Pernah Dicatat, Agus BN Terima Uang Miliaran Rupiah dari Terdakwa Syahroni 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak pernah dicatat, saksi Agus Bhakti Nugroho terima uang miliaran rupiah dari terdakwa Syahroni.

Saksi Agus BN menyampaikan selama tahun 2016 hingga 2018 ia mengambil uang fee rekanan dari terdakwa Syahroni.

"Setelah diambil itu dicatet baru diserahkan, tapi gak boleh dicatet sama pak Zainudin, kemudian gak saya catet lagi," tegasnya.

Agus mengaku lupa jumlah detail yang telah diterimanya dari Syahroni.

Baca juga: Jadi ATM Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Terdakwa Syahroni Kumpulkan Fee dari Rekanan

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Nanang Ermanto Hadir dalam Persidangan Hermansyah Hamidi dan Syahroni

"Tapi nilainya miliaran, dan untuk tahun 2016 seingat saya ada lima kali penyerahan," sebutnya.

"Dalam BAP beberapa bulan setelah dilantik atas perintah Zainudin Hasan beberapa kali saya ambil di Syahroni, dengan nilai variasi dari Rp 1 miliar sampai Rp 4 miliar, yang mana digunakan kardus air mineral yang dilakban dan ditulis nominal oleh Syahroni, terus uang uang yang diterima ini dibawa kemana?" seru JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Ke Way Halim, kadang ke Kalianda, itu rumah pribadi pak Zainudin, kalau di Way Halim melalui OB, setelah itu melapor ke pak Zainudin," tandasnya.

Jadi ATM Bupati

Dari tahun 2016 hingga 2018 terdakwa Syahroni menjadi ATM mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Pasalnya Syahroni menjadi koordinator pengumpul fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Baca juga: Sekjend Ahmad Muzani Mulai Pacu Struktur Partai Gerindra Lampung untuk Pemilu 2024

Baca juga: Jembatan Penghubung Dua Kelurahan di Bandar Lampung Ambrol, Diduga Akibat Hujan Deras

Hal ini terungkap setelah Agus Bhakti Nugroho mantan anggota DPRD Lampung dan yang juga staf khusus Bupati Lampung Selatan dalam persidangan perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).

Agus menuturkan awal mula ia mengenal terdakwa Syahroni saat mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk komunikasi dengan terdakwa Hermansyah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Itu pertama kali ketemu di kantor bupati, kemudian saya ketemu lagi di rumah pak Hermansyah di Kaliawi, lalu di rumah itulah saya berkenalan dengan Syahroni," kata Agus.

Agus menjelaskan komunikasi yang dimaksud ini untuk membicarakan terkait penarikan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Yang mana mereka (Hermansyah dan Syahroni) mengambil uang setoran ke rekanan di setiap kegiatan pekerjaan," bebernya.

Agus menuturkan pertemuan tersebut tak lama setelah pelantikan Zainudi Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan.

"Tidak lama setelah pelantikan, kurang lebih februari 2016, saya diminta pak Zainudin, dan bilang coba cek ke pak kadis terkait kegiatan yang mereka lakukan," bebernya.

Masih kata Agus, saat pertemuan di rumah terdakwa Hermansyah ia mendapat pesan penting.

"Saat itu pak Herman menyampaikan kalau butuh apa-apa hubungi Syahroni, saat itu ada Syahroni," jelas Agus.

"Terus apa yang anda pahami ada apa apa itu?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Yang kalau ada bahasanya apa-apa itu yang dilakukan di PUPR itu yang melaksanakan pengambilan fee proyek itu pak Syahroni," jelas Agus.

Agus pun menegaskan jika Syahroni memilik peran sentral dalam pengumpulan fee proyek Lampung Selatan.

"Jadi pak Hermansyah menyampaikan, Gus ini yang melakukan semua kegiatan di PUPR, istilahnya koordinatornya," tandas Agus.

Bupati Nanang Hadiri Sidang

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).

Adapun kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi.

Adapun lima orang saksi ini yakni Agus Bhakti Nugroho mantan anggota DPRD Lampung, Anjas Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan.

Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. BREAKING NEWS Bupati Nanang Ermanto Hadir dalam Persidangan Hermansyah Hamidi dan Syahroni
Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.  (Tribunlampung.co.id/Hanif)

Kemudian Zainudim Hasan mantan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Mantan Wakil Bupati atau Bupati Lampung Selatan saat ini dan Hendri Rosadi Ketua DPRD Lampung Selatan.

Baca juga: Ada yang Babak Belur, Keributan di Parkiran Kafe Bubar saat Polisi dan TNI Datang

Baca juga: Pelaku Anak Penggal Ayah Kandung di Lampung Jalani Observasi di RSJ

Untuk saksi Agus Bhakti Nugroho, Anjas Asmara, Zainudim Hasan hadir melalui telekonfrensi.

Sementara Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved