Kasus Suap Lampung Tengah

Mustafa Sawer Rp 5 Miliar ke Anggota DPRD Lampung Tengah untuk Muluskan Pinjaman Rp 300 Miliar

Anggota DPRD Lampung Tengah dijanjikan saweran uang Rp 5 miliar oleh Mustafa agar mau meneken persetujuan pinjaman dana ke PT SMI.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Suasana sidang telekonferensi perkara dugaan suap gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021). 

"Selain itu, ada penerimaan Rp 500 juta, dan itu bertahap, dua kali. Dikirim oleh Andre Kadarisman (staf Taufik Rahman, eks Kadis PUPR), dan dibagikan ke saya, Raden, Iskandar, Zainudin," tandasnya.

Pinjam Uang untuk Mahar

Mustafa melakukan berbagai cara untuk bisa memenuhi mahar politik demi mendapatkan perahu PKB.

Salah satunya dengan cara meminjam uang kepada keluarganya dan kerabatnya.

Hal ini terungkap dalam keterangan saksi Saifudin alias Oreng, kakak Mustafa yang menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021).

Saifudin, yang memberikan kesaksian tanpa disumpah, mengatakan, pada tahun 2017 Mustafa pernah meminjam uang Rp 2 miliar untuk maju ke Pilgub Lampung.

Namun, JPU KPK Taufiq Ibnugroho tak puas dengan keterangan Saifudin.

"Saya ingatkan, di BAP, Juni 2017, saya ketemu dengan adik (Mustafa) saya di pengajian di rumah dinas. Dan, saya dipanggil, diminta tolong mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya. Kemudian saya kumpulkan sampai Rp 2 miliar, lalu  diserahkan ke Taufik (Rahman). Uang itu dibutuhkan karena (Mustafa) akan (ikut) pencalonan gubernur. Jika bisa, akan dijanjikan pekerjaan di Lampung Tengah. Terus tindak lanjutnya?" tanya JPU Taufiq.

Saifudin kemudian mengaku meminta bantuan kepada saudara-saudara terdekat hingga bisa mengumpulkan uang Rp 2 miliar dan diserahkan melalui Rusmaladi di PKOR Way Halim, Bandar Lampung.

Saifudin alias Oreng, kakak terdakwa Mustafa, menjadi saksi perkara dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021).
Saifudin alias Oreng, kakak terdakwa Mustafa, menjadi saksi perkara dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

"Uangnya dari saya Rp 500 juta, Febri Abduliah Rp 500 juta, Nawawi Rp 200 juta, Kyai Rp 200 juta, Batin Rp 200 juta, Uan Rp 200 juta, dan Heri Rp 200 juta," sebutnya.

Setelah penyerahan uang tersebut, Saifudin mengaku mendapatkan proyek di Rumbia dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.

Pada tahun 2018, lanjut Saifudin, Mustafa kembali meminta uang Rp 100 juta dan langsung diserahkan kepada Rusmaladi.

"Total 2017-2018 itu Rp 2,1 miliar," tandasnya.

Menanggapinya, Mustafa menyampaikan bahwa Saifudin merupakan keluarga terdekat.

Mustafa mengaku sering bertemu dengan Saifudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved