Kasus Suap Lampung Tengah

Mustafa Sawer Rp 5 Miliar ke Anggota DPRD Lampung Tengah untuk Muluskan Pinjaman Rp 300 Miliar

Anggota DPRD Lampung Tengah dijanjikan saweran uang Rp 5 miliar oleh Mustafa agar mau meneken persetujuan pinjaman dana ke PT SMI.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Suasana sidang telekonferensi perkara dugaan suap gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021). 

"Dan, saat itu PKB meminta uang untuk rekomendasi. Saya kelabakan karena bersamaan juga NasDem dan PKS sudah memberi rekomendasi, sehingga kami butuh banget," kata Mustafa.

Mustafa mengaku terkait uang Rp 2 miliar tersebut statusnya meminjam.

"Sampai saat ini saudara-saudara saya masih nagih. Sampai di Sukamiskin juga didatangi. Tapi gak papa, saya pinjem soalnya," tandasnya.

Kakak Mustafa Menolak Bersaksi

Sidang yang digelar secara telekonferensi ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebanyak tujuh orang dari unsur mantan anggota DPRD Lampung Tengah dan keluarga.

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang dihadirkan adalah Rusliyanto, Ria Agusria, Zainudin, Raden Sugiri (ketua Fraksi PDIP), Achmad Junaidi Sunardi (mantan ketua), dan Natalis Sinaga (mantan wakil ketua).

Zainudin, Raden Sugiri, Achmad Junaidi Sunardi, dan Natalis Sinaga menjalani sidang secara telekonferensi.

Satu saksi lainnya adalah Saifudin alias Oreng, kakak terdakwa Mustafa.

Namun, Saifudin menyatakan menolak untuk memberikan kesaksian.

Alasannya, ia memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa Mustafa.

"Saya mundur jadi saksi Mustafa," ujar Saifudin.

Ketua majelis hakim Efiyanto pun menanyakan kepada peserta persidangan perihal mundurnya saksi Saifudin.

"Gak papa, Yang Mulia. Karena dia sedih sampai menangis saat kasus ini ada," ujar Mustafa.

Namun, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika keterangan Saifudin sangat penting terkait aliran dana Rp 2 miliar.

"Kalau Pak Saifudin gak mau, biar saya jelaskan saja, Yang Mulia. Karena dia keluarga," sahut Mustafa.

"Baik, kami sepakat. Anda tetap dimintai keterangan tanpa disumpah, karena ada beberapa poin," tandas Efiyanto. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved