Bandar Lampung
Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kuburan, Pemuda di Bandar Lampung Dihukum 7 Tahun Penjara
Seorang pemuda 19 tahun di Bandar Lampung diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena mencabuli gadis di bawah umur.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena mencabuli gadis di bawah umur.
Pemuda ini berinisial BH (19), warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di PN Tanjungkarang, Jumat (26/3/2021), BH dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan," ungkap ketua majelis hakim Safrudin.
Baca juga: Pemandu Lagu Tewas Mengenaskan, Dilindas Truk, Dirudapaksa lalu Dibuang di Semak-semak
Baca juga: Viral Video Karyawan Dirudapaksa Sekuriti, Awalnya Nginap di Kantor karena Kos Dikunci
Putusan ini pun lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septiana Sari.
JPU sebelumnya menuntut pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU Eka menyampaikan perbuatan terdakwa bermula dari perkenalannya dengan saksi korban PA (12) melalui Facebook pada November 2020.
"Terdakwa mengajak korban ke daerah Gudang Lelang dan mengancam korban melaporkan penghinaan terhadap majelis masjid oleh korban jika tak menuruti kemauan terdakwa," bebernya.
Selanjutnya masih pada November 2020, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya di depan supermarket di Telukbetung.
"Terakhir, perbuatan dilakukan di kuburan cina Jalan RE Martadinata. Kemudian saksi korban menceritakan hal tersebut pada orangtua saksi korban dan selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )