Penipuan di Lampung Tengah
Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Korban Mengaku Sudah 5 Kali Angsur Pembayaran
Tidak lebih dari satu bulan proses pembayaran dilakukan, korban tak kunjung mendapatkan dua unit traktor yang dijanjikan Sutris.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
"Dua unit traktor itu ditawarkan ke saya Rp 240 juta, karena kalau saya beli di orang lain pasti harganya lebih dari itu," ujar Tubi.
Namun nahas, setelah melakukan pembayaran uang yang diingin pelaku, Tubi tak mendapatkan traktor yang dimaksud, dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.
Diringkus Polisi
Sebelumnya diberitakan, nekat lakukan penipuan dengan modus jual traktor bantuan pemerintah pusat, seorang warga Kabupaten Tulang Bawang, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.
Lelaki berinsial KWN alias Sutris (47) warga Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo ditangkap berkat laporan korban Tubi (45) warga Kampung Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram.
Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Sutris ditangkap di Gunung Sugih, Senin (22/3/2021) lalu.
"Modus pelaku KWN alias Sutris ini, menjual traktor kepada korban Tubi, padahal traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat untuk kelompok tani di Tulang Bawang," kata Edy Qorinas, Senin (29/3/2021).
Edy menambahkan, modus pelaku Sutris dengan meminta transfer sejumlah uang kepada korban, namun traktor yang dimaksud tidak pernah dikirim korban dari Tulang Bawang ke Bandar Mataram.
Baca juga: Pelaku Bawa Truk Saat Curi 3 Ekor Sapi Limosin di Lampung Tengah
Baca juga: Begini Modus Pelaku Curi 3 Ekor Sapi di Lampung Tengah
"Setelah korban membuat laporan (polisi) Februari lalu, akhirnya kami dapati informasi pelaku justru selama ini berdomisili di Gunung Sugih, dan setelah itu kami lakukan penangkapan," terang Kasatreskrim.
Saat ini pelaku Sutris diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan perkara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )