Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Izinkan KBM Tatap Muka SMA dan SMK Mulai April 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Disdikbud mengizinkan KBM tatap muka mulai April 2021. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Provinsi Lampung Zuraida Kherustika saat ditemui di depan Gedung Diskominfotik Lampung, Selasa (30/3/2021). Disdikbud Lampung Izinkan KBM Tatap Muka Mulai April 2021 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Disdikbud mengizinkan KBM tatap muka bagi SMA dan SMK mulai April 2021. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Provinsi Lampung Zuraida Kherustika saat ditemui di depan Gedung Diskominfotik Lampung, Selasa (30/3/2021) seusai menghadiri acara pengumuman SKB 5 menteri. 

"Jadi mulai April akan dibuka sekolah tatap muka setelah virtual dengan para menteri. Lalu pada Juli atau tahun ajaran baru maka serentak dibuka," kata Zuraida.

Semua sekolah harus memenuhi prosedur kesehatan dan mengacu pada SOP yang diterbitkan.

Baca juga: KBM Daring di Bandar Lampung Diperpanjang Sampai 10 Juli 2021

Baca juga: KBM Tatap Muka di Bandar Lampung Batal Bergulir 4 April 2021, Daring Diperpanjang Lagi

Sesuai arahan pada virtual bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim maka membolehkan sekolah menggelar tatap muka. 

"April ini KBM tatap muka memang tidak dilakukan serentak, tatap muka boleh asalkan sekolah yang telah mendapatkan vaksin," kata Zuraida.

Diharapkan sekolah juga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan seperti pada aturan sebelumnya. 

Dengan menyiapkan fasilitas kesehatan, ruang belajar maksimal berisi 50 persen hingga adanya pembatasan waktu.

Berharap pada Juni vaksin bagi tenaga pendidik bisa selesai dan tahun ajaran baru pada Juli mendatang bisa tatap muka. 

"Vaksin guru di Bandar Lampung ada sekitar 2.800an dan baru 300 orang di Bandar Lampung kita lakukan vaksin," kata Zuraida.

Baca juga: Wagub Nunik Ajak FKUB Lampung Perangi Radikalisme

Baca juga: Resmi Jabat Pj Bupati Pesisir Barat, Bambang Sumbogo Akan Fokus Pemulihan Pariwisata

Termasuk untuk siswa yang divaksin masih menunggu arahan dari Dinas Kesehatan.

Sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Berdasarkan UU tersebut, pendidikan anak usia dini dan nonformal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara, pendidikan menengah (SMA dan SMK) dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kepala SMKN 1 Bandar Lampung Edy Harjito mengatakan bahwa dirinya siap dalam melakukan pembukaan sekolah tatap muka. 

Memang terpenting itu kesiapan sekolah untuk melaksanakan KBM tatap muka yang sudah ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

"Teknis dalam pelaksanaan tatap muka dalam satu sekolah tidak boleh penuh," Kata Ketua MKKS SMK se Lampung ini.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Baca berita Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved