Kasus Suap Lampung Selatan

Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II, Saksi Sempat Dapat Proyek Rp 25 Miliar

Hal ini diungkapkan Gilang saat bersaksi dalam perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kedelapan saksi diambil sumpahnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid II, yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021). 

Sedangkan Syahroni menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan yang mana pada saat terjadinya dugaan korupsi tersebut tahun 2016 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Program Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan pertengahan di tahun yang sama sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Atas perbuatan mengumpulkan dan mengalirkan komitmen fee proyek  pada tahun 2016 dan 2017 keduanya didakwakan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved