Kasus Suap Lampung Selatan
Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II, Saksi Sempat Dapat Proyek Rp 25 Miliar
Hal ini diungkapkan Gilang saat bersaksi dalam perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Sedangkan Syahroni menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan yang mana pada saat terjadinya dugaan korupsi tersebut tahun 2016 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Program Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan pertengahan di tahun yang sama sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Atas perbuatan mengumpulkan dan mengalirkan komitmen fee proyek pada tahun 2016 dan 2017 keduanya didakwakan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya