Mudik Lebaran 2021
Gubernur Lampung Arinal Larang ASN Mudik Lebaran 2021
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada lebaran 2021 atau 1442 Hijriah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada lebaran 2021 atau 1442 Hijriah.
Hal ini tertuang dalam Surat edaran (SE) nomor 045.2 / 1308 / 07 / 2021.
Tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik.
Dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona selama Ramadan dan libur Idul Fitri 2021 Di Provinsi Lampung.
Baca juga: Cara Bandara Radin Inten II Sikapi Larangan Mudik
Baca juga: Terkait Larangan Mudik, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana: Pemkot Akan Ikuti Instruksi Pusat
Dalam SE larangan tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung.
"Diminta ASN tidak melakukan mudik lebaran sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (1/4/2021) kemarin.
"ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama bulan Ramadan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021 mendatang," tambah Arinal.
Untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Lalu setiap kepala perangkat daerah atau instansi agar melakukan secara ketat untuk selektif dan akuntabel.
Terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kebutuhan dan atau kepentingan tugas.
Setiap kepala perangkat daerah atau instansi untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN.
Dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid di masing-masing sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran disiplin ASN terkait surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.
Tentang disiplin PNS dan peraturan pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Diharapkan agar para ASN untuk mematuhi ini semua dengan harapan agar wabah ini cepat berlalu, " kata Arinal.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )