Mudik Lebaran 2021

Gubernur Lampung: Mudik Kena Sanksi Disiplin, Bupati dan Wali Kota Juga Larang ASN dan Warga Mudik

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di Bumi Ruwai Jurai.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Ilustrasi - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung: Mudik Kena Sanksi Disiplin, Bupati dan Wali Kota Juga Larang ASN dan Warga Mudik 

Menurutnya kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran Covid.

Parosil menegaskan, bagi ASN yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Ia juga mengimbau, agar seluruh warga Lampung Barat ikut mendukung kebijakan tersebut termasuk pekerja swasta.

"Tunda mudik dulu, untuk keselamatan kita bersama," ujarnya.

Sementara Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti SE gubernur tersebut.

Karena itu merupakan langkah yang baik guna menekan Covid.

Namun ia mengaku belum menerima SE Gubernur Lampung ini.

Jika surat edaran sudah diterima, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

Kabag Kesejahteraan Sosial dan Keagamaan Pemkab Tanggamus Arpin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan yang lebih teknis terkait keputusan larangan mudik tersebut.

Terpisah Asisten III Pemkab Mesuji Agus Haryanto mengatakan, pemkab sangat mendukung kebijakan larangan mudik ini.

Bahkan Pemkab Mesuji telah mengeluarkan SE yang sama yang melarang ASN mudik.

Untuk pengawasan, terusnya, telah dibentuk grup WhatsApp bagi eselon dua dan tiga.

Nantinya masing-masing satuan kerja akan melakukan pemantauan.

"Jadi mekanismenya, itu kan ada fitur share location, nah di situ kita mantaunya," jelasnya.

Lalu, terus dia, jika ada ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved